Bawaslu Siak Minta Baznas Tunda Bagi Sembako Jelang PSU Antisipasi Politik Uang
Bawaslu Siak meminta Baznas menunda pembagian sembako di tiga lokasi PSU di Kabupaten Siak untuk mencegah potensi pelanggaran politik uang menjelang PSU 22 Maret.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, Riau, meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat menunda penyaluran sembako menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2024. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi pelanggaran politik uang dan menjaga stabilitas pelaksanaan PSU di tiga lokasi: Kamling Jayapura, Kecamatan Bungaraya; Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak; dan Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian Siak. Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha, menyatakan bahwa meskipun secara legal Bawaslu tidak dapat menindak, namun kesepakatan untuk menunda pendistribusian sembako di lokasi PSU telah terjalin.
Penundaan ini menyasar kegiatan pendistribusian zakat konsumtif Baznas Siak yang semula direncanakan di Bungaraya pada 18 Maret 2024. Kegiatan tersebut ditunda karena adanya TPS yang akan menggelar PSU di wilayah tersebut. Selain itu, bantuan untuk petugas kebersihan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Siak juga ditunda karena potensi petugas tersebut berasal dari wilayah PSU. Langkah antisipasi ini dinilai penting untuk meminimalisir potensi pelanggaran, terutama politik uang dan penyalahgunaan jabatan.
Kecurigaan masyarakat terkait dugaan penyimpanan sembako di lokasi PSU turut mendorong keputusan ini. Salah satu temuan adalah 205 paket sembako di Z-Mart milik Buk Ipat di Bungaraya, berisi delapan jenis sembako senilai Rp220.000 per paket. Meskipun Buk Ipat merupakan pemilik warung binaan Baznas dan berdomisili di Jayapura, namun usahanya berada di Buantan Besar. Meskipun tidak ada penyaluran zakat Baznas di Kampung Buantan Besar, paket sembako tersebut rencananya akan disalurkan kepada petugas kebersihan, namun ditunda hingga setelah PSU.
Langkah Antisipasi Bawaslu Siak
Bawaslu Siak mengambil langkah proaktif dengan meminta penundaan penyaluran sembako untuk mencegah potensi pelanggaran dalam PSU. Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan keadilan proses pemilu. Dengan menunda pendistribusian sembako di lokasi PSU, Bawaslu berupaya meminimalisir potensi terjadinya politik uang yang dapat mempengaruhi hasil PSU. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah yang akan melaksanakan PSU.
Keputusan ini diambil berdasarkan informasi dan temuan di lapangan yang mengindikasikan potensi pelanggaran. Bawaslu Siak bekerja sama dengan Baznas Siak untuk memastikan proses PSU berjalan lancar dan bebas dari kecurangan. Kerja sama ini menunjukkan pentingnya sinergi antar lembaga dalam mengawasi jalannya proses demokrasi.
Dengan adanya penundaan ini, diharapkan PSU dapat berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis. Hal ini penting untuk memastikan suara rakyat benar-benar terakomodir tanpa adanya intervensi yang dapat mempengaruhi hasil pemungutan suara.
Peran Baznas Siak dalam Menjaga Integritas Pemilu
Baznas Siak menunjukkan sikap kooperatif dengan mengikuti imbauan Bawaslu Siak untuk menunda penyaluran sembako. Sikap ini menunjukkan komitmen Baznas dalam mendukung proses pemilu yang bersih dan demokratis. Dengan menunda kegiatan penyaluran bantuan, Baznas turut berkontribusi dalam mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi.
Kerja sama antara Bawaslu dan Baznas ini menjadi contoh yang baik bagi lembaga-lembaga lain dalam menjaga integritas pemilu. Sinergi dan kolaborasi antar lembaga sangat penting untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan lancar dan bebas dari kecurangan. Dengan saling mendukung dan bekerja sama, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat semakin baik dan terjaga.
Penundaan penyaluran sembako ini bukan berarti menghentikan kegiatan sosial Baznas. Baznas dapat menjadwal ulang kegiatan penyaluran bantuan setelah pelaksanaan PSU selesai. Hal ini penting untuk memastikan bantuan tetap sampai kepada yang berhak menerimanya tanpa mengganggu proses pemilu.
Kesimpulannya, langkah Bawaslu Siak meminta Baznas menunda pembagian sembako merupakan tindakan preventif yang penting untuk menjaga integritas PSU di Kabupaten Siak. Kerja sama yang baik antara Bawaslu dan Baznas menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil.