Baznas RI Rayakan HUT ke-24: Zakat, Cahaya untuk Kesejahteraan Umat
Baznas RI memperingati HUT ke-24 dengan tema "Cahaya Zakat", menekankan peran zakat dalam memberdayakan mustahik dan mendekatkan muzaki kepada Allah, serta komitmen Baznas dalam pengelolaan zakat nasional.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI baru saja merayakan hari ulang tahunnya yang ke-24. Perayaan yang bertema "Cahaya Zakat: Keajaiban Muzaki dan Mustahik" ini dihelat di Jakarta pada 18 Januari 2024. Acara tersebut bukan hanya perayaan biasa, namun juga momentum untuk merefleksikan peran penting zakat bagi masyarakat Indonesia.
Tema "Cahaya Zakat" dipilih untuk menyoroti dampak positif zakat, baik bagi para muzaki (pemberi zakat) maupun mustahik (penerima zakat). Perayaan HUT ke-24 ini juga diramaikan dengan kegiatan Khataman Al-Quran sebanyak 24 kali, diikuti oleh seluruh pimpinan dan amil Baznas se-Indonesia. Sebuah wujud syukur dan permohonan berkah untuk keberlanjutan program-program Baznas.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan makna mendalam di balik tema tersebut. Beliau menyatakan, "Zakat adalah cahaya yang menyinari kehidupan umat. Cahaya ini melebihi cahaya duniawi, karena cahaya zakat adalah cahaya yang mengandung nur Allah Subhanahu Wa Ta'ala." Pernyataan ini menekankan nilai spiritual zakat yang tak ternilai harganya.
Lebih lanjut, Noor Achmad menjelaskan manfaat zakat dari dua sisi. Bagi muzaki, berzakat adalah jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan membersihkan harta. Sementara bagi mustahik, zakat menjadi harapan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. Ini merupakan inti dari filosofi zakat yang saling menguntungkan dan berkeadilan.
Keberhasilan Baznas dalam mengelola zakat selama 24 tahun ini tak lepas dari kepercayaan masyarakat. "Kepercayaan muzaki adalah modal utama kami," tegas Noor Achmad. Dukungan masyarakat memungkinkan Baznas untuk terus menyalurkan bantuan kepada yang membutuhkan, menciptakan dampak nyata bagi kehidupan mustahik. Hal ini menunjukkan kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas Baznas.
Sebagai lembaga resmi negara yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Baznas memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan zakat nasional. Noor Achmad memastikan Baznas akan selalu menjalankan amanah ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Baznas berkomitmen untuk terus memperkuat kelembagaan dan memastikan pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel.
Di penghujung acara, Noor Achmad menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung Baznas selama 24 tahun. Ia juga optimis akan kekuatan Baznas di tingkat nasional dan lembaga amil zakat (LAZ) lainnya di Indonesia yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama. Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan dalam penyaluran zakat yang tepat sasaran.