Baznas Bukittinggi Distribusikan Zakat di Milad ke-24: Wujud Peringatan dan Upaya Kesejahteraan
Dalam rangka Milad ke-24, Baznas Bukittinggi mendistribusikan dana zakat kepada mustahik, sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di Kota Bukittinggi.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, memperingati Milad ke-24 dengan cara yang bermakna: mendistribusikan dana zakat kepada para mustahik. Acara pendistribusian ini berlangsung pada Jumat, 17 Januari 2024.
Milad ke-24 Baznas Bukittinggi: Cahaya Zakat
Dengan tema 'Cahaya Zakat', perayaan Milad ini mencerminkan pentingnya zakat sebagai bagian integral dari ibadah sholat. Ketua Baznas Bukittinggi, Edi Syahmian, menekankan bahwa hanya mereka yang menjalankan sholat dengan benar yang akan memahami dan melaksanakan kewajiban zakat dengan ikhlas. Pemotongan tumpeng dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, dan diberikan secara simbolis kepada perwakilan mustahik dan ketua Baznas.
Distribusi Zakat Simbolis dan Dukungan Pemerintah
Penyerahan zakat secara simbolis dilakukan oleh Kementerian Agama Bukittinggi, yang diwakili oleh Kepala Seksi Zakat Amar Albar Antoni Suardi, bersama ketua dan pimpinan Baznas Bukittinggi. Edi Syahmian juga mengapresiasi inovasi pengumpulan zakat yang didukung penuh oleh dinas terkait. Kerjasama antar pemerintah ini dinilai sebagai kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan.
Dana Zakat Tahun 2024 dan Harapan untuk 2025
Dana zakat yang didistribusikan merupakan sisa dana terkumpul tahun 2024. Untuk tahun 2025, Baznas Bukittinggi menargetkan peningkatan pengumpulan zakat dan berharap dukungan penuh dari Pemerintah Kota Bukittinggi serta masyarakat.
Dukungan Pemerintah dan Peran Baznas dalam Pengentasan Kemiskinan
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menyampaikan apresiasi atas kontribusi Baznas dalam membantu pemerintah daerah dalam upaya pengentasan kemiskinan. Ia menekankan pentingnya dukungan pemerintah terhadap Baznas, terutama dalam meningkatkan pengumpulan zakat. Marfendi juga mengingatkan bahwa dana zakat merupakan ibadah dari muzaki (pemberi zakat) dan harus digunakan sebaik-baiknya oleh mustahik (penerima zakat).
Pesan Berkah dan Harapan di Masa Mendatang
Marfendi berharap agar dana zakat yang diterima menjadi berkah bagi para penerima. Ia mengajak mereka untuk bersyukur dan berdoa agar kelak mampu bukan hanya menerima, tetapi juga memberikan zakat.