BEI Resmi Buka Pendaftaran Liquidity Provider, Dorong Likuiditas Pasar Modal
Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka pendaftaran program Liquidity Provider untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan saham, serta mendorong harga saham yang lebih wajar.

Jakarta, 8 Mei 2025 - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan Peraturan Bursa Nomor II-Q dan III-Q tentang kegiatan Liquidity Provider saham. Peraturan ini efektif Kamis, 8 Mei 2025, menandai langkah signifikan BEI dalam meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia dan menciptakan pasar yang lebih teratur, wajar, dan efisien, menarik bagi investor domestik maupun internasional. Penerapan program ini menjawab kebutuhan akan peningkatan likuiditas dan pembentukan harga yang lebih adil di pasar saham Indonesia.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan pentingnya peran Liquidity Provider dalam memperdalam dan meningkatkan kualitas pasar. "Peran liquidity provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Regulasi ini diharapkan mampu mengatasi tantangan likuiditas pada beberapa saham, menciptakan pasar yang lebih efisien dan menarik minat investor asing. Dengan adanya Liquidity Provider, diharapkan investor akan lebih percaya diri berinvestasi di pasar modal Indonesia karena adanya jaminan likuiditas yang lebih baik.
Kriteria Saham dan Persyaratan Liquidity Provider
Peraturan Nomor II-Q secara komprehensif mengatur kegiatan Liquidity Provider saham, termasuk kriteria saham yang dapat dikuotasikan. Kriteria ini mempertimbangkan volume transaksi harian, frekuensi transaksi, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float, dan fundamental saham. Daftar saham yang memenuhi kriteria akan diterbitkan setiap enam bulan sekali melalui Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia.
Tidak semua saham tercatat di BEI akan termasuk dalam program ini. BEI akan secara berkala mengevaluasi dan memilih saham-saham yang layak berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk memastikan program ini efektif meningkatkan likuiditas pada saham-saham yang membutuhkannya.
Sementara itu, Peraturan Nomor III-Q merinci persyaratan dan prosedur pengajuan anggota bursa yang ingin menjadi Liquidity Provider. Persyaratannya meliputi status anggota bursa yang tidak sedang dalam suspensi, modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) minimal Rp100 miliar, standar operasional prosedur (SOP) kebijakan internal yang jelas, serta sistem untuk penyampaian kuotasi liquidity provider saham yang handal.
Dengan persyaratan yang ketat ini, BEI memastikan hanya anggota bursa yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai yang dapat berperan sebagai Liquidity Provider. Hal ini untuk menjamin kualitas dan integritas program ini.
Pendaftaran Resmi Dibuka
Pendaftaran lisensi Liquidity Provider saham dibuka resmi pada 8 Mei 2025. BEI mengundang seluruh anggota bursa yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan lisensi sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Informasi lengkap mengenai peraturan ini dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id: Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan dan tab Peraturan Keanggotaan.
Dengan adanya program Liquidity Provider ini, BEI optimis dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham, memastikan saham diperdagangkan sesuai nilai wajar dan fundamentalnya, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BEI untuk terus berinovasi dan mengembangkan pasar modal Indonesia.
BEI berharap program ini akan berkontribusi pada pertumbuhan pasar modal yang sehat dan berkelanjutan, menarik minat investor baik domestik maupun internasional. Transparansi dan efisiensi yang ditingkatkan melalui program ini akan menjadi daya tarik tersendiri bagi investor.