OJK: Danantara Berpeluang Jadi Penyedia Likuiditas Saham, Ini Syaratnya!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara untuk menjadi penyedia likuiditas saham, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam regulasi.

Jakarta, 9 Mei 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau bagi Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk berperan sebagai liquidity provider (penyedia likuiditas) saham. Namun, peluang ini tentu saja bergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) April 2025 di Jakarta.
Inarno Djajadi menjelaskan bahwa Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2024 telah diterbitkan dan di dalamnya memuat secara rinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon liquidity provider. Ia menekankan bahwa meskipun Danantara belum memenuhi seluruh persyaratan tersebut, peran sebagai stabilisator harga masih dapat dijalankan melalui perusahaan-perusahaan afiliasinya. Dengan kata lain, kontribusi Danantara terhadap pasar modal tetap terbuka, meskipun jalur penyedia likuiditas utama belum dapat dilalui.
Lebih lanjut, Inarno menjelaskan bahwa secara teoritis, Danantara masih berpeluang menjadi liquidity provider. Namun, jika persyaratan utama tidak terpenuhi, peran tersebut dapat dijalankan melalui anak usahanya. Hal ini menunjukkan fleksibilitas regulasi dalam mengakomodasi berbagai bentuk kontribusi bagi peningkatan likuiditas pasar modal Indonesia.
Syarat Menjadi Liquidity Provider Saham
POJK 18/2024 secara jelas menjabarkan bahwa salah satu syarat utama untuk menjadi liquidity provider adalah status sebagai perantara pedagang efek (PPE) yang telah mengantongi izin usaha dari OJK dan mendapat persetujuan dari bursa efek. Namun, regulasi juga membuka peluang bagi pihak lain untuk menjalankan peran ini, asalkan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Persyaratan tersebut mencakup pemenuhan ketentuan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan POJK 18/2024. Di antaranya adalah sistem operasional yang memadai untuk perdagangan efek dan penyampaian kuotasi saham, penyediaan bid-offer secara aktif setiap hari, serta manajemen risiko dan keterbukaan informasi yang konsisten. Semua hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan stabilitas pasar.
Inarno juga menekankan pentingnya selektivitas dalam pemilihan saham yang akan menjadi objek kuotasi oleh liquidity provider. Hanya saham-saham yang memenuhi kriteria tertentu (eligible) dan terdaftar dalam daftar efek liquidity provider oleh BEI yang dapat dipilih. Hal ini untuk memastikan bahwa program ini efektif meningkatkan likuiditas saham-saham yang memang membutuhkannya.
Lebih lanjut, Inarno menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan liquidity provider adalah meningkatkan likuiditas saham-saham dengan fundamental yang baik, tetapi memiliki tingkat likuiditas menengah atau rendah. Saham dengan fundamental buruk, meskipun memiliki likuiditas rendah, tidak termasuk dalam program ini. Dengan demikian, program ini difokuskan untuk meningkatkan efisiensi pasar dan bukan untuk menyelamatkan saham-saham yang bermasalah.
Dampak Positif Liquidity Provider
Dengan adanya aktivitas kuotasi atas efek tertentu oleh liquidity provider, diharapkan dapat meningkatkan likuiditas transaksi bursa melalui peningkatan volume transaksi. Hal ini akan berdampak positif pada stabilitas pasar dan proses penemuan harga (price discovery) yang lebih baik. Inarno menegaskan bahwa inilah tujuan utama dari keberadaan liquidity provider dalam pasar modal Indonesia.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi memberlakukan Peraturan Bursa Nomor II-Q dan III-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham. Peraturan ini efektif sejak 8 Mei 2025 dan menjadi komitmen BEI untuk terus berinovasi dalam meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan pasar modal yang lebih teratur, wajar, dan efisien, serta menarik bagi pelaku pasar domestik maupun internasional.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menambahkan bahwa peran liquidity provider sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar dan mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah. Ini menunjukkan pentingnya peran liquidity provider dalam menciptakan pasar modal yang lebih sehat dan efisien.
Kesimpulannya, peluang Danantara untuk menjadi liquidity provider terbuka lebar, asalkan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dan BEI dalam menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih dalam, likuid, dan efisien.