Buyback Saham Kemudahan Baru, Investor Besar Diminta Jadi Penopang Pasar
OJK mempermudah aksi buyback saham tanpa RUPS, namun pengamat pasar modal mendorong investor besar berperan sebagai liquidity provider untuk menstabilkan IHSG yang sedang volatil.

Jakarta, 20 Maret 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini meluncurkan kebijakan baru yang mempermudah perusahaan melakukan buyback saham tanpa perlu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap volatilitas pasar saham Indonesia yang tengah mengalami tekanan, ditandai dengan penurunan signifikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Kebijakan ini disambut positif oleh beberapa pihak, namun Prof. Budi Frensidy, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia dan pengamat pasar modal, menghimbau agar investor institusi besar turut berperan aktif dalam menjaga stabilitas pasar. Ia menekankan pentingnya investor besar, khususnya yang mengelola dana publik, untuk bertindak sebagai liquidity provider.
Penurunan IHSG sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari titik tertingginya hingga 18 Maret 2025 menjadi latar belakang kebijakan baru ini. Kebijakan yang berlaku selama enam bulan ke depan ini diharapkan dapat membantu perusahaan-perusahaan, terutama yang berkapitalisasi besar atau BUMN, untuk lebih cepat dan mudah melakukan aksi buyback guna menstabilkan harga saham mereka.
Peran Penting Liquidity Provider
Menurut Prof. Budi, perusahaan-perusahaan besar, terutama BUMN, seharusnya memiliki market maker atau liquidity provider. Adanya dana besar yang dikelola oleh liquidity provider ini akan mempercepat realisasi aksi korporasi seperti buyback saham. Hal ini dinilai penting untuk memberikan sinyal positif kepada pasar, menunjukkan komitmen manajemen perusahaan dalam menjaga harga saham di tengah kondisi pasar yang kurang kondusif.
Ia menambahkan bahwa aksi buyback saham dapat menjadi penahan terhadap penurunan IHSG. Namun, Prof. Budi mengingatkan bahwa buyback saham saja tidak cukup untuk langsung mendongkrak IHSG ke posisi awal tahun 2025. Memperbaiki kinerja IHSG membutuhkan waktu dan strategi yang lebih komprehensif, yang mungkin memerlukan waktu hingga beberapa bulan.
“Yang juga biasa dilakukan adalah aksi beli oleh pemegang saham pengendali dan ini bisa menjadi penahan yang lebih cepat direalisasikan, jika PSP atau market maker-nya punya dana besar,” jelas Prof. Budi. Aksi buyback juga menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kas yang cukup dan komitmen untuk menjaga nilai sahamnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa perusahaan yang telah mengumumkan rencana RUPS tetap dapat langsung melakukan buyback saham tanpa menunggu RUPS selesai. Ia optimistis kebijakan ini akan mendorong banyak perusahaan untuk melakukan buyback saham.
Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS
OJK menyampaikan kebijakan buyback saham tanpa RUPS melalui surat resmi tertanggal 18 Maret 2025. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap tekanan yang terjadi di pasar saham sejak 19 September 2024. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan perusahaan dapat lebih cepat dan efektif dalam merespon kondisi pasar yang fluktuatif.
Meskipun kebijakan ini memberikan kemudahan bagi perusahaan, peran aktif investor institusi besar sebagai liquidity provider tetap sangat penting. Mereka memiliki kemampuan untuk memberikan likuiditas yang cukup di pasar, sehingga dapat membantu menstabilkan harga saham dan mencegah penurunan yang lebih tajam. Dengan demikian, stabilitas pasar saham Indonesia dapat terjaga dan investor kecil terlindungi dari dampak volatilitas yang berlebihan.
Secara keseluruhan, kebijakan buyback saham tanpa RUPS dan himbauan kepada investor besar untuk menjadi liquidity provider merupakan langkah yang terintegrasi untuk menjaga stabilitas pasar saham Indonesia. Namun, keberhasilannya bergantung pada kerjasama semua pihak yang terlibat dalam pasar modal.