OJK Optimistis Buyback Saham Akan Meningkat di Tengah Volatilitas Pasar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis banyak emiten akan melakukan buyback saham menyusul kebijakan baru yang mempermudah prosesnya di tengah volatilitas pasar saham Indonesia.

Jakarta, 19 Maret 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan optimisme terkait peningkatan aktivitas buyback saham oleh perusahaan-perusahaan tercatat di tengah fluktuasi pasar saham Indonesia. Kebijakan baru yang dikeluarkan OJK mempermudah proses buyback saham tanpa perlu rapat umum pemegang saham (RUPS), diharapkan akan mendorong banyak emiten untuk mengambil langkah ini guna menstabilkan harga saham mereka.
Keputusan ini diumumkan melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025 dan disampaikan langsung kepada direksi perusahaan terbuka. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tekanan yang dialami pasar saham Indonesia sejak September 2024, ditandai dengan penurunan signifikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan keyakinannya akan meningkatnya jumlah buyback saham. "Pasti banyak (buyback saham)," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu. Ia menambahkan bahwa beberapa perusahaan telah menyatakan minat mereka dan OJK tengah menunggu informasi resmi dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS
OJK telah menerbitkan kebijakan yang memungkinkan perusahaan tercatat melakukan buyback saham hingga 20 persen dari total saham tanpa perlu persetujuan RUPS. Kebijakan ini, serupa dengan yang diterapkan selama pandemi COVID-19 pada tahun 2020, berlaku selama enam bulan sejak tanggal surat dikeluarkan, yaitu hingga 18 September 2025.
Inarno Djajadi menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap fluktuasi pasar yang signifikan. Penurunan IHSG sebesar 1.682 poin atau 21,28 persen dari titik tertinggi sebelumnya (highest to date) pada 18 Maret 2025 menjadi pertimbangan utama. "Banyak dari yang saya tahu, itu sudah ada. Tetapi, untuk secara formalnya tentunya mereka akan menginformasikan kepada kami," tambah Inarno.
Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 7 POJK 13/2023 yang mengizinkan perusahaan terbuka melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS dalam kondisi pasar yang sangat fluktuatif. Namun, pelaksanaan buyback tetap harus sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Regulasi Buyback
Perlu ditekankan bahwa meskipun kebijakan ini mempermudah proses buyback, perusahaan tetap wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas pasar. OJK akan terus memantau pelaksanaan buyback saham dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pasar saham Indonesia. Buyback saham dapat membantu menopang harga saham di tengah volatilitas, memberikan sinyal positif kepada investor, dan meningkatkan kepercayaan pasar.
OJK berharap langkah ini dapat membantu perusahaan-perusahaan tercatat melewati masa sulit dan memperkuat posisi mereka di pasar. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan terlaksananya kebijakan ini dengan baik dan transparan.
Ke depannya, OJK akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan sesuai dengan perkembangan pasar dan kebutuhan industri. Tujuan utama tetap pada upaya menjaga stabilitas dan pertumbuhan pasar modal Indonesia yang sehat dan berkelanjutan.