OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS: Kabar Baik di Tengah Volatilitas Pasar
OJK memberikan izin bagi emiten yang telah mengumumkan RUPS untuk langsung melakukan buyback saham tanpa perlu menunggu RUPS, sebagai respons atas fluktuasi pasar saham yang signifikan.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan perusahaan tercatat untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa perlu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, pada Rabu di Jakarta, sebagai respons terhadap tekanan yang dialami pasar saham Indonesia sejak September 2024. Kebijakan ini memungkinkan perusahaan yang telah mengumumkan rencana buyback dalam RUPS yang telah dijadwalkan untuk langsung melaksanakannya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mengurangi dampak negatif dari volatilitas pasar yang tinggi.
Pengumuman ini disambut positif oleh pelaku pasar, mengingat penurunan signifikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 21,28 persen dari titik tertingginya. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam merespon kondisi pasar yang dinamis. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan emiten dapat lebih cepat mengambil langkah untuk menstabilkan harga saham mereka dan melindungi nilai investasi pemegang saham.
Inarno Djajadi menyatakan optimismenya bahwa banyak perusahaan akan memanfaatkan kebijakan baru ini. Ia menekankan bahwa kebijakan ini memberikan ruang bagi emiten untuk melakukan buyback jika memang diperlukan, namun tetap memberikan kebebasan bagi emiten untuk tidak melakukannya jika dirasa tidak perlu. Peraturan ini didasarkan pada Pasal 7 POJK 13/2023 dan wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Dengan kata-kata Inarno, "Kalau udah ada (aturan) itu bisa," menegaskan kemudahan akses bagi emiten untuk melakukan buyback saham.
Buyback Saham Tanpa RUPS: Solusi Jitu Hadapi Volatilitas Pasar
Kebijakan baru OJK ini memberikan solusi praktis bagi emiten yang menghadapi tekanan pasar. Dengan adanya izin buyback tanpa RUPS, emiten tidak perlu menunggu waktu lama untuk mengambil tindakan stabilisasi harga saham. Hal ini dinilai sangat penting dalam kondisi pasar yang bergejolak seperti yang terjadi belakangan ini. Proses yang lebih cepat dan efisien ini diharapkan dapat meminimalisir kerugian yang lebih besar bagi perusahaan dan pemegang saham.
Peraturan ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan terbuka untuk merespon kondisi pasar yang dinamis. Emiten dapat mengambil keputusan yang tepat dan cepat sesuai dengan kondisi keuangan dan strategi perusahaan. Kecepatan dalam mengambil keputusan ini sangat krusial dalam pasar modal yang penuh dengan ketidakpastian.
Meskipun memberikan kemudahan, emiten tetap diwajibkan untuk mematuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023. Hal ini memastikan bahwa pelaksanaan buyback dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta melindungi kepentingan seluruh pemegang saham.
"At least roomnya ada. Kalau misalnya memang sekiranya market sudah membaik atau apa segala macam dan di rasanya memang tidak perlu untuk buyback, ya enggak ada masalah. Tetapi pada saat dibutuhkan, itu emiten bisa langsung membeli atau buyback tanpa RUPS," jelas Inarno Djajadi, menekankan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel dan memberikan pilihan bagi emiten.
Emiten yang Telah Mengumumkan Rencana Buyback Saham
Sejumlah emiten telah lebih dulu mengumumkan rencana buyback saham melalui RUPS yang telah dijadwalkan. Dengan kebijakan baru OJK ini, emiten-emiten tersebut dapat langsung melakukan buyback tanpa menunggu RUPS selesai. Berikut beberapa emiten yang telah mengumumkan rencana tersebut:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI): Rp3 triliun
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI): Rp1,17 triliun
- PT Bank Negara Indonesia (BBNI): Rp1,5 triliun
- PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA): Rp450 juta
- PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP): Rp800 juta
- PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA): Rp470 miliar
- PT Matahari Department Store Tbk (LPPF): Rp150 miliar
- PT Avia Avian Tbk (AVIA): Rp1 triliun
- PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA): Rp300 miliar
Kebijakan OJK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pasar modal Indonesia, terutama dalam menghadapi volatilitas yang tinggi. Dengan adanya fleksibilitas ini, emiten dapat lebih efektif dalam mengelola risiko dan menjaga stabilitas harga saham.
Penerapan kebijakan ini tentunya harus diiringi dengan pengawasan yang ketat dari OJK untuk memastikan bahwa proses buyback dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan pihak manapun. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.