BNI Buyback Saham Rp1,5 Triliun: Strategi Perkuat Kepercayaan Investor
BNI resmi menyetujui buyback saham hingga Rp1,5 triliun dalam RUPST, sebagai strategi untuk memperkuat kepercayaan investor dan beradaptasi dengan kondisi pasar yang dinamis.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah resmi menyetujui rencana pembelian kembali (buyback) sahamnya senilai maksimal Rp1,5 triliun. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Menara BNI, Jakarta, pada Rabu, 26 Maret 2025. RUPST juga menyetujui pengalihan saham hasil buyback untuk program kepemilikan saham pegawai dan/atau direksi dan dewan komisaris yang memenuhi syarat, atau pengalihan lain sesuai persetujuan OJK dan peraturan perundang-undangan.
Awalnya, RUPST BNI dijadwalkan pada 13 Maret 2025, namun diundur menjadi 26 Maret 2025. Penundaan ini sejalan dengan penyesuaian jadwal RUPST bank-bank Himbara lainnya, seperti BRI, Bank Mandiri, dan BTN, guna memastikan kesesuaian kebijakan dengan regulasi terbaru dan persiapan yang lebih matang. Hal ini menunjukkan komitmen BNI terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Buyback saham BNI ini menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk menghadapi dinamika pasar. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap kinerja dan prospek BNI di masa mendatang. Selain BNI, beberapa bank Himbara lain juga melakukan buyback saham dengan nilai yang signifikan, seperti BRI (Rp3 triliun) dan Bank Mandiri (Rp1,17 triliun).
Buyback Saham: Strategi BNI Perkuat Kepercayaan Investor
Buyback saham BNI senilai Rp1,5 triliun akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di luar BEI, baik bertahap maupun sekaligus, dan akan diselesaikan paling lama 12 bulan setelah RUPST. Sumber pendanaan buyback berasal dari kas internal perusahaan, menunjukkan kesehatan keuangan BNI yang solid.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi pasar yang dinamis. Dengan buyback, BNI berupaya untuk menstabilkan harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor. Strategi ini juga umum dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk mengelola harga saham mereka di tengah fluktuasi pasar.
Proses buyback saham ini akan diawasi secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan buyback ini.
Kebijakan OJK dan Dampaknya terhadap Buyback Saham
Langkah BNI ini juga sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan buyback saham tanpa melalui RUPS, khususnya di tengah fluktuasi pasar yang signifikan. Kebijakan ini, yang disampaikan melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025, ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan pelaku pasar dan mengurangi tekanan di pasar modal.
Kebijakan OJK ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal pada 3 Maret 2025. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan stabil. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan terbuka dapat lebih fleksibel dalam mengambil langkah strategis untuk menghadapi kondisi pasar yang berubah-ubah.
Dengan adanya fleksibilitas ini, diharapkan perusahaan-perusahaan dapat lebih cepat beradaptasi terhadap perubahan kondisi pasar dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan pemegang saham. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada stabilitas dan pertumbuhan pasar modal Indonesia.
Buyback saham oleh BNI, serta bank-bank Himbara lainnya, menunjukkan kepercayaan diri perusahaan terhadap prospek bisnis jangka panjang dan komitmen untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Secara keseluruhan, buyback saham BNI merupakan langkah strategis yang diambil untuk memperkuat kepercayaan investor, menstabilkan harga saham, dan beradaptasi dengan kondisi pasar yang dinamis. Langkah ini juga menunjukkan komitmen BNI terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.