Bengkulu Usul Bantuan 1.774 Ton Pupuk Organik ke Pemerintah Pusat
Pemprov Bengkulu mengajukan permohonan bantuan 1.774 ton pupuk organik subsidi ke pemerintah pusat untuk membantu petani di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Mukomuko meningkatkan hasil panen.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengajukan permohonan bantuan pupuk organik subsidi kepada pemerintah pusat. Total pupuk organik yang diusulkan mencapai 1.774 ton atau setara dengan 1.772.967 kilogram. Bantuan ini diperuntukkan bagi dua kabupaten di Provinsi Bengkulu, yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Mukomuko. Usulan ini diajukan guna meningkatkan produktivitas pertanian di kedua daerah tersebut.
Rincian usulan bantuan pupuk organik tersebut adalah 48 ton (48.000 kilogram) untuk Kabupaten Bengkulu Selatan dan 1.724 ton (1.724.967 kilogram) untuk Kabupaten Mukomuko. Jenis pupuk yang diusulkan adalah Urea dan NPK, mengingat kebutuhan pupuk organik yang cukup tinggi di kedua kabupaten tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Pupuk dan Alsintan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Destriana, menjelaskan alasan di balik usulan ini. "Untuk usulan pupuk subsidi organik yaitu jenis Urea dan NPK saja, dan untuk dua wilayah di Provinsi Bengkulu yang mengusulkan pupuk organik," ungkap Destriana dalam keterangannya di Kota Bengkulu, Senin.
Kebutuhan Pupuk Organik di Bengkulu Selatan dan Mukomuko
Kabupaten Bengkulu Selatan dan Mukomuko dipilih sebagai penerima bantuan pupuk organik karena tingginya kebutuhan pupuk jenis ini di kalangan petani. Petani di kedua daerah tersebut mayoritas menanam berbagai jenis sayuran, dan pupuk organik dinilai sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan hasil panen.
"Karena kedua kabupaten itu memang membutuhkan pupuk jenis organik yang cukup besar untuk petani sayuran dan bisa juga untuk petani padi," tambah Destriana. Pupuk organik diharapkan dapat memberikan nutrisi yang lebih optimal bagi tanaman, sehingga mampu meningkatkan produktivitas pertanian secara keseluruhan.
Bantuan pupuk organik ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat di kedua kabupaten. Dengan meningkatnya hasil panen, pendapatan petani pun diharapkan akan meningkat pula, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Mekanisme Pembelian Pupuk Organik Subsidi
Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk organik subsidi ditetapkan sebesar Rp800 per kilogram. Mekanisme pembelian pupuk organik subsidi tetap sama dengan sebelumnya, yaitu melalui kelompok tani. Petani yang ingin membeli pupuk subsidi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebagai syarat utama.
"Mekanisme pengambilan pupuk subsidi ini masih menggunakan mekanisme yang sama dengan yang sebelumnya dengan melalui kelompok tani dan petani harus membawa KTP elektronik," jelas Destriana. Sistem ini bertujuan untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan.
Dengan adanya mekanisme yang jelas dan terstruktur, diharapkan penyaluran pupuk organik subsidi dapat berjalan lancar dan efektif. Hal ini akan memastikan bahwa pupuk tersebut benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan.
Harapan Pemprov Bengkulu
Pemprov Bengkulu berharap dengan adanya bantuan pupuk organik subsidi ini, hasil panen sayuran dan padi di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Mukomuko dapat meningkat secara signifikan. Peningkatan hasil panen ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan petani dan perekonomian daerah.
Destriana menambahkan bahwa program ini merupakan salah satu upaya Pemprov Bengkulu untuk mendukung sektor pertanian di daerah. Pemprov Bengkulu berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan petani melalui berbagai program dan kebijakan yang mendukung.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat, diharapkan program bantuan pupuk organik ini dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat yang besar bagi petani di Provinsi Bengkulu.