BK DPD RI Bela Ni Luh Djelantik, Masyarakat Bali Diminta Bangga
Badan Kehormatan DPD RI memberikan dukungan kepada Ni Luh Djelantik terkait somasi yang diterimanya, dan mengajak masyarakat Bali untuk bangga atas perjuangan senator perempuan tersebut.

Denpasar, 7 Maret 2025 - Badan Kehormatan (BK) DPD RI telah melakukan verifikasi faktual terkait somasi yang dilayangkan kepada Senator Ni Luh Djelantik. Hasilnya, BK DPD RI justru meminta masyarakat Bali untuk bangga memiliki senator seperti Ni Luh Djelantik yang dinilai memperjuangkan kepentingan masyarakatnya. Kejadian ini bermula dari dukungan Ni Luh Djelantik terhadap kebijakan agar pengemudi online di Bali wajib memiliki KTP Bali, yang kemudian memicu kontroversi dan laporan ke BK DPD RI.
Kunjungan 16 anggota BK DPD RI ke Kantor DPD RI Bali pada Jumat lalu menandai proses verifikasi faktual atas somasi yang dilayangkan oleh Togar Situmorang. Pimpinan BK DPD RI, Ismeth Abdullah, menegaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk melindungi Ni Luh Djelantik dan mendengarkan penjelasannya secara langsung sebelum diproses lebih lanjut di pusat. Keputusan final BK DPD RI terkait kasus ini akan diumumkan paling lambat 13 Maret 2025.
Meskipun proses verifikasi masih berlangsung, Ismeth Abdullah menyampaikan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan. BK DPD RI menyatakan akan melindungi Ni Luh Djelantik dalam kasus ini. Pernyataan ini memberikan sinyal positif bagi pendukung Ni Luh Djelantik dan menenangkan situasi yang sempat memanas.
Polemik Dukungan Ni Luh Djelantik terhadap Kebijakan KTP Bali
Polemik ini berawal dari dukungan Ni Luh Djelantik terhadap kebijakan yang mewajibkan pengemudi online di Bali untuk memiliki KTP Bali. Togar Situmorang, seorang pengacara, menilai kebijakan tersebut melanggar konstitusi. Ia berpendapat bahwa kewajiban tersebut diskriminatif dan membatasi hak warga negara Indonesia di luar Bali untuk bekerja sebagai pengemudi online di daerah tersebut. Ni Luh Djelantik, sebagai satu-satunya senator perempuan dari Bali, berbeda pendapat dan mendukung kebijakan tersebut.
Sikap tegas Ni Luh Djelantik dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Bali ini kemudian memicu kontroversi. Pernyataan Ni Luh Djelantik yang dinilai kontroversial adalah penggunaan kata “lebian bunyi” dalam bahasa Bali, yang diartikan sebagai “banyak bicara”. Penggunaan kata tersebut dilaporkan ke BK DPD RI karena dianggap kasar dan tidak pantas.
Ni Luh Djelantik sendiri menjelaskan bahwa penggunaan kata tersebut merupakan bahasa sehari-hari di Bali dan tidak bermaksud untuk menyerang siapa pun secara personal. Ia menekankan bahwa fokus utamanya adalah memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat Bali, khususnya terkait regulasi pengemudi online.
Klarifikasi Ni Luh Djelantik dan Respon BK DPD RI
Dalam pertemuan dengan BK DPD RI, Ni Luh Djelantik menyampaikan kronologi kejadian dan menjelaskan konteks pernyataannya. Ia mengaku bingung karena aduan yang dilayangkan telah menyimpang dari substansi awal, yaitu mengenai kebijakan pengemudi online ber-KTP luar Bali. Ni Luh Djelantik menegaskan bahwa aplikator terkait telah merespon positif usulannya dan tujuannya adalah untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat Bali.
Ni Luh Djelantik menyatakan bahwa ia telah menyampaikan seluruh kronologis dan klarifikasi kepada tim BK DPD RI. Ia menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada BK DPD RI dan akan fokus kembali pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai senator. Pernyataan ini menunjukkan sikap profesional dan kepercayaan Ni Luh Djelantik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Sikap BK DPD RI yang melindungi Ni Luh Djelantik menunjukkan komitmen mereka untuk menegakkan etika dan melindungi anggota dewan yang berjuang untuk kepentingan rakyat. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Peristiwa ini juga menjadi sorotan publik, menunjukkan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam berpolitik, serta perlunya pemahaman yang lebih baik terhadap konteks budaya dan bahasa daerah dalam berkomunikasi.