Organda Bali Tolak Wacana KTP Bali untuk Sopir Transportasi Online
Organda Bali menilai usulan mewajibkan sopir transportasi online memiliki KTP Bali tidak adil dan berpotensi menimbulkan konflik, serta mempertanyakan dasar usulan tersebut.
![Organda Bali Tolak Wacana KTP Bali untuk Sopir Transportasi Online](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/02/130027.384-organda-bali-tolak-wacana-ktp-bali-untuk-sopir-transportasi-online-1.jpg)
Polemik KTP Bali untuk Sopir Transportasi Online
Dewan Pimpinan Unit Bidang Angkutan Sewa Khusus (ASK) Organda Bali menyatakan ketidakadilan atas usulan mewajibkan sopir transportasi online dan pariwisata memiliki KTP Bali. Ketua DPU Bidang ASK DPD Organda Bali, Aryanto, menyebut aturan ini rawan konflik dan tidak adil. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis di Denpasar, Bali, Minggu (2 Februari 2025).
Organda Bali bahkan mengancam akan melakukan gugatan class action jika wacana tersebut dituangkan dalam regulasi pemerintah daerah. Aryanto menekankan bahwa permasalahan kemacetan di Bali Selatan, khususnya, tak bisa hanya dibebankan kepada keberadaan taksi daring. Ia mengungkapkan adanya oknum sopir pariwisata non-daring yang beroperasi ilegal menggunakan mobil berpelat hitam tanpa izin resmi.
Ia menduga ada penyalahgunaan izin angkutan sewa khusus atau daring oleh oknum tersebut. Aryanto juga menyayangkan tudingan terhadap transportasi daring sebagai penyebab kemacetan karena kurangnya data dan kajian yang mendukung.
Usulan FPDP Bali dan Tanggapan DPRD
Usulan soal kewajiban KTP Bali ini muncul dari Forum Perjuangan Driver Pariwisata (FPDP) Bali. Selain itu, FPDP Bali juga mengusulkan pembatasan kuota taksi daring, penataan vendor angkutan sewa khusus, standardisasi tarif, dan lain sebagainya kepada DPRD Bali. Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menjelaskan aturan transportasi daring dan konvensional akan diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang akan ditetapkan setelah pelantikan gubernur definitif pada 6 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa pembahasan Perda sudah dimulai di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), namun menunggu gubernur definitif. Dewa Mahayadnya menjelaskan bahwa angkutan sewa khusus berbasis aplikasi sebelumnya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2019. Peraturan tersebut hanya mewajibkan surat keterangan domisili di Bali untuk pengemudi ojek daring, tanpa sanksi yang mengikat.
Langkah ke Depan
Oleh karena itu, DPRD Bali berencana meningkatkan regulasi tersebut ke tingkat Perda untuk mengatur operasional transportasi di Bali secara komprehensif, termasuk sanksi hukum yang tegas. Perda ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan transportasi secara lebih efektif dan adil bagi semua pihak.
Kesimpulannya, wacana kewajiban KTP Bali bagi sopir transportasi online menuai pro dan kontra. Organda Bali secara tegas menolaknya karena dianggap tidak adil dan berpotensi menimbulkan konflik. Sementara itu, DPRD Bali sedang dalam proses penyusunan Perda yang diharapkan dapat mengatur transportasi daring dan konvensional secara lebih tertib dan adil.