BKD Banten Berhentikan 10 ASN Karena Pelanggaran Berat dan Pidana
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah memberhentikan 10 ASN di tahun 2024 akibat pelanggaran berat dan tindak pidana, termasuk korupsi dan pengadaan fiktif, sementara 15 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
BKD Banten Berhentikan 10 ASN: Pelanggaran Berat Hingga Pidana
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. Pemberhentian ini disebabkan oleh berbagai pelanggaran, mulai dari pelanggaran berat hingga tindak pidana. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman, di Serang, Kamis lalu.
Dari 10 ASN yang diberhentikan, tujuh orang dikenai Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran berat. Sementara itu, tiga ASN lainnya diberhentikan; satu dengan hormat dan dua dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat tindak pidana. Pelanggaran berat yang dilakukan ASN tersebut antara lain penyalahgunaan wewenang yang merugikan integritas dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara.
Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan ASN tersebut meliputi korupsi dan pengadaan fiktif. Kasus-kasus ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang terjadi. Jumlah pelanggaran ASN di Banten cukup signifikan. Aan menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 43 ASN melanggar aturan. Rinciannya, 14 ASN melakukan pelanggaran ringan, satu orang pelanggaran sedang, sembilan orang pelanggaran berat, dan empat orang terlibat tindak pidana.
Selain kasus-kasus yang telah ditangani, terdapat 15 kasus pelanggaran lain yang masih dalam proses pemeriksaan oleh BKD Banten. Proses pemeriksaan ini melibatkan kerja sama dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan penanganan yang menyeluruh dan adil. BKD Banten berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi yang diberikan bervariasi tergantung tingkat pelanggaran. Pelanggaran ringan, misalnya keterlambatan atau ketidakhadiran tanpa keterangan, ditindak dengan teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas. Pelanggaran sedang, seperti yang dilakukan oleh satu ASN, dikenai sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama tiga bulan.
Aan juga menjelaskan bahwa tidak semua pelanggaran dilaporkan ke BKD. Beberapa pelanggaran ringan seringkali ditangani langsung oleh pimpinan OPD masing-masing tanpa harus dilaporkan secara resmi. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan disiplin ASN juga dilakukan di tingkat OPD.
Sebagai penutup, Aan menekankan pentingnya kedisiplinan bagi ASN di Banten. ASN, sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, diharapkan untuk selalu mematuhi aturan dan bertindak profesional. Kedisiplinan, menurut Aan, menjadi kunci utama dalam mewujudkan profesionalisme ASN di Provinsi Banten.