Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
Edy M Yakub
Editor Edy M Yakub
E
Reporter
  • Edy M Yakub
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

BKD Banten Berhentikan 10 ASN Karena Pelanggaran Berat dan Pidana
BKD Banten Berhentikan 10 ASN Karena Pelanggaran Berat dan Pidana

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah memberhentikan 10 ASN di tahun 2024 akibat pelanggaran berat dan tindak pidana, termasuk korupsi dan pengadaan fiktif, sementara 15 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Banten
68 ASN Aceh Barat Kena Sanksi Potong TPP karena Bolos Kerja!
68 ASN Aceh Barat Kena Sanksi Potong TPP karena Bolos Kerja!

68 ASN di Aceh Barat menerima sanksi pemotongan TPP 10 persen karena absen di hari pertama kerja setelah libur Lebaran, sebagai upaya penegakan disiplin dan peningkatan etos kerja.

#planetantara
48 ASN Rejang Lebong Terima Sanksi Teguran Akibat Tidak Disiplin
48 ASN Rejang Lebong Terima Sanksi Teguran Akibat Tidak Disiplin

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memberikan sanksi teguran kepada 48 ASN yang kedapatan tidak berada di kantor saat jam kerja aktif setelah inspeksi mendadak Wakil Bupati.

#planetantara
Pemkab Banyumas Pantau Kehadiran ASN Pasca Libur Lebaran 2025
Pemkab Banyumas Pantau Kehadiran ASN Pasca Libur Lebaran 2025

Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan pemantauan kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2025, dengan sebagian besar ASN hadir dan sanksi tegas bagi yang melanggar.

#planetantara
172 ASN Rejang Lebong Wajib Lapor Harta Kekayaan, Sanksi Menanti Jika Telat!
172 ASN Rejang Lebong Wajib Lapor Harta Kekayaan, Sanksi Menanti Jika Telat!

Sebanyak 172 ASN di Pemkab Rejang Lebong wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 31 Maret 2025; sanksi tegas menanti bagi yang telat.

#planetantara
Pemkab Karawang Sanksi ASN Bolos Apel dan Senam: Potong TPP 10%
Pemkab Karawang Sanksi ASN Bolos Apel dan Senam: Potong TPP 10%

Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan sanksi pemotongan TPP 10% kepada ASN yang membolos apel dan senam Jumat, sesuai Perbup 443 Pasal 20, sebagai upaya peningkatan kedisiplinan.

ASN
Pemkab Lebak Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
Pemkab Lebak Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Pemerintah Kabupaten Lebak mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN untuk mudik Lebaran 2025, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.

#planetantara
PANRB Awasi Kinerja ASN Usai Libur Lebaran 2025: Sanksi Menanti yang Nakal!
PANRB Awasi Kinerja ASN Usai Libur Lebaran 2025: Sanksi Menanti yang Nakal!

Kementerian PANRB meminta PPK awasi kinerja ASN setelah libur Lebaran 2025 dan akan menindak tegas ASN yang melanggar aturan jam kerja.

#planetantara