Sembilan ASN Lebak Terima Sanksi Disiplin 2024: Imbauan Disiplin dan Bebas Utang
Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan sanksi indisipliner kepada sembilan ASN pada tahun 2024 karena meninggalkan tugas, dengan rincian tiga sanksi sedang dan enam sanksi berat, termasuk imbauan agar ASN menghindari jeratan utang.

Sembilan ASN Kabupaten Lebak, Banten, menerima sanksi indisipliner di tahun 2024 karena meninggalkan tugas. Ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan Pemberitaan dan Informasi BKPSDM Kabupaten Lebak, Iqbaludin, pada Senin lalu. Rinciannya, tiga ASN mendapat sanksi sedang dan enam lainnya sanksi berat.
Pemkab Lebak menegaskan keseriusannya dalam menegakkan disiplin ASN. Sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain sanksi, Pemkab juga memberikan pembinaan kepada ASN yang bersangkutan dan kepala OPD terkait untuk memperbaiki kinerja.
Mengapa sanksi ini diberikan? Pemkab Lebak berupaya menciptakan lingkungan kerja yang disiplin dan bertanggung jawab. Sanksi indisipliner bertujuan memberikan efek jera dan mendorong ASN untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi pelayanan masyarakat. Hal ini ditekankan oleh Iqbaludin.
Bagaimana sanksi itu dijatuhkan? Sanksi sedang meliputi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) hingga 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan, serta penundaan kenaikan gaji berkala atau pangkat selama satu tahun. Sementara sanksi berat termasuk penurunan pangkat, pemindahan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemecatan. Pemecatan dilakukan setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan terbukti ASN bersangkutan meninggalkan kerja kumulatif 28 hari dalam setahun. Jika terlibat kasus pidana, pemecatan dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kepala BKAD Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, juga menambahkan imbauan penting. Ia mengingatkan ASN agar menghindari jeratan utang, terutama kepada rentenir, karena dapat mengganggu kinerja dan berujung pada sanksi. Pihak BKAD memperbolehkan ASN untuk berutang ke bank untuk keperluan produktif, seperti perumahan, pendidikan, atau pengembangan usaha.
Kesimpulannya, Pemkab Lebak berkomitmen untuk meningkatkan disiplin ASN melalui sanksi tegas dan pembinaan. Selain itu, imbauan untuk menghindari jeratan utang juga menjadi langkah penting untuk menjaga kinerja dan integritas ASN dalam melayani masyarakat.