68 ASN Aceh Barat Kena Sanksi Potong TPP karena Bolos Kerja!
68 ASN di Aceh Barat menerima sanksi pemotongan TPP 10 persen karena absen di hari pertama kerja setelah libur Lebaran, sebagai upaya penegakan disiplin dan peningkatan etos kerja.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menjatuhkan sanksi tegas kepada 68 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti membolos kerja pada hari pertama masuk kantor setelah libur Lebaran 1446 Hijriah. Sanksi tersebut diumumkan pada Minggu, 13 April 2025, oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Selasa, 7 April 2025, mengungkap fakta bahwa sejumlah ASN tidak berada di tempat kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati Tarmizi menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen. Selain pemotongan TPP, ke-68 ASN tersebut juga menerima teguran tertulis dan pembinaan disiplin. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan meningkatkan etos kerja ASN.
Pemberian sanksi ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor: 24 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Sidak yang dilakukan Bupati Tarmizi dan timnya langsung memeriksa absensi ASN di beberapa instansi pemerintahan. Banyak ASN yang tidak masuk kerja memberikan alasan yang dinilai tidak masuk akal, seperti keperluan dinas di luar kantor.
Penegakan Disiplin dan Etos Kerja ASN
Pemotongan TPP dan teguran tertulis menjadi konsekuensi atas ketidakhadiran para ASN tersebut. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja ASN. Bupati Tarmizi menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai kunci utama terciptanya kinerja yang optimal dalam pemerintahan.
"Tanpa disiplin, jangan berharap ada hasil kerja yang maksimal," tegas Bupati Tarmizi. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang profesional dan bertanggung jawab.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di Aceh Barat untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Detail Sanksi dan Mekanisme Pemberian Sanksi
Sanksi berupa pemotongan TPP 10 persen diterapkan secara proporsional terhadap 68 ASN yang terbukti melanggar aturan kedisiplinan. Proses pemberian sanksi dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan yang berlaku. Selain sanksi administratif, pemerintah daerah juga memberikan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kedisiplinan.
Pemberian sanksi ini juga bertujuan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kehadiran dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap dengan adanya sanksi ini, kinerja ASN dapat meningkat dan pelayanan publik menjadi lebih optimal.
Lebih lanjut, Bupati Tarmizi menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi dan monitoring untuk memastikan efektivitas sanksi dan program pembinaan yang telah diterapkan. Hal ini untuk memastikan bahwa sistem kedisiplinan di lingkungan pemerintahan berjalan dengan baik dan konsisten.
Konsekuensi dan Harapan ke Depan
Kejadian ini menjadi bukti pentingnya kedisiplinan dalam pemerintahan. Pemotongan TPP merupakan konsekuensi logis bagi ASN yang tidak menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi ASN lainnya untuk lebih meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan terus berupaya meningkatkan sistem pengawasan dan pembinaan ASN. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan produktif, sehingga pelayanan publik dapat berjalan dengan optimal dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Dengan ditetapkannya sanksi ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja ASN. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.