Pemkab Banyumas Pantau Kehadiran ASN Pasca Libur Lebaran 2025
Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan pemantauan kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2025, dengan sebagian besar ASN hadir dan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengawasi kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Lebaran 2025. Pemantauan dilakukan pada Selasa, 8 April 2025, di lingkungan Pemkab Banyumas. Hal ini dilakukan untuk memastikan disiplin dan kinerja ASN pasca libur panjang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, Agus Nur Hadir, menyampaikan bahwa tim dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Banyumas bertugas memantau presensi ASN. Berdasarkan laporan sementara, hampir seluruh ASN hadir atau sekitar 100 persen. Beberapa ASN yang tidak masuk kerja telah menyampaikan alasan yang jelas dan mendapat izin dari pimpinan, seperti kendala transportasi dan sakit.
Pemkab Banyumas telah menerbitkan surat edaran mengenai batas waktu liburan Lebaran dan sanksi bagi ASN yang absen tanpa alasan. Sekda menekankan pentingnya komitmen ASN untuk memberikan pelayanan publik yang optimal setelah libur panjang. Dalam apel pagi yang dihadiri ASN dari Sekretariat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekda mengajak seluruh pegawai untuk memperbaiki niat dan meningkatkan kinerja.
Pemantauan Presensi dan Sanksi bagi ASN yang Tidak Hadir
Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti, turut hadir dalam apel pagi tersebut. Pemantauan presensi ASN dilakukan secara ketat. Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Aparatur BKPSDM Kabupaten Banyumas, Ciptaning Dasyandani, menyampaikan bahwa dari 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baru 25 OPD yang telah melaporkan data presensi. Data sementara menunjukkan adanya seorang ASN di lingkungan Setda Banyumas yang terlambat.
Ciptaning menjelaskan bahwa sanksi bagi ASN yang terlambat atau tidak mengisi presensi elektronik adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). ASN yang tidak masuk kerja selama tiga hari tanpa keterangan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Banyumas dalam menegakkan disiplin ASN.
Sistem presensi elektronik yang digunakan diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja ASN. Dengan adanya pemantauan yang ketat dan sanksi yang tegas, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Banyumas.
Imbauan Sekda untuk Meningkatkan Pelayanan Publik
Sekda Agus Nur Hadir dalam amanatnya menyampaikan pesan penting tentang pentingnya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Beliau menekankan agar seluruh ASN dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. "Mohon pada hari yang masih suci ini, kita perbaiki niat kita untuk menjadi pelayanan publik dan pelayan masyarakat yang baik. Jangan lupa bersyukur, dan rasa syukur itu diimplementasikan dengan bekerja sebaik-baiknya," kata Sekda.
Pesan ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN akan tanggung jawab dan tugas mereka dalam melayani masyarakat. Dengan semangat baru pasca libur Lebaran, diharapkan kinerja ASN dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Banyumas.
Langkah Pemkab Banyumas dalam memantau kehadiran ASN dan memberikan sanksi yang tegas merupakan upaya untuk meningkatkan disiplin dan kinerja ASN. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Banyumas.
Kehadiran Wakil Bupati dalam apel pagi juga menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan disiplin dan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Banyumas. Dengan adanya kerjasama yang baik antara pimpinan dan seluruh ASN, diharapkan Pemkab Banyumas dapat mencapai tujuannya dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.