Pemkot Surakarta Awasi Kehadiran ASN Hari Pertama Masuk Kerja Pasca-Lebaran
Pemerintah Kota Surakarta melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama kerja pasca libur Lebaran, memberikan sanksi bagi yang tanpa keterangan tidak masuk.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mengawasi ketat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H. Pengawasan ini dilakukan berdasarkan perintah langsung Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Proses monitoring menyasar seluruh pegawai yang mengikuti apel bersama dan mereka yang bertugas di lapangan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta, Dwi Ariyatno, di Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/4).
Dwi Ariyatno menjelaskan, pengawasan meliputi kehadiran ASN dalam apel pagi dan kinerja mereka selama jam kerja. "Karena sebagian melakukan proses pelayanan, nanti siang kami laporkan hasilnya apakah sudah sesuai instruksi, sesuai SE, termasuk siapa yang datang, siapa yang belum datang, alasannya apa," jelasnya. Laporan kehadiran apel dan bekerja akan dilaporkan secara terpisah untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
Bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang valid, Pemkot Surakarta akan menerapkan prosedur yang berlaku. "Kalau ada ketidakhadiran maka harus ada klarifikasi ke atasan. Jika dalam waktu 2-3 hari ke depan tidak ada klarifikasi maka ada pemanggilan. Jika dalam tiga hari tidak klarifikasi maka gaji diberhentikan. Itu mekanisme yang berjalan, tidak Lebaran juga begitu," tegas Dwi Ariyatno. Sanksi ini berlaku konsisten, bukan hanya diterapkan khusus pada periode pasca Lebaran.
Pengawasan Ketat dan Cuti Terusan
Proses pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh ASN kembali bertugas dan menjalankan tanggung jawabnya setelah libur panjang. Pemkot Surakarta berkomitmen untuk menjaga produktivitas dan pelayanan publik tetap optimal. Pengawasan ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas kinerja ASN.
Terkait cuti, Dwi Ariyatno menjelaskan bahwa cuti terusan diberikan kepada ASN yang bertugas selama periode Lebaran, terutama dari sektor tenaga kesehatan, perhubungan, keamanan, dan ketertiban. "Jadi saat proses mudik atau Lebaran cuti bersama itu mereka tidak diberikan libur. Maka diperbolehkan cuti terusan. Jumlahnya sekitar 300 orang," terangnya. Kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama periode tersebut.
Selain itu, ada beberapa ASN yang mendapatkan penambahan cuti karena perjalanan mudik yang jauh, misalnya dari Sumatera atau Kalimantan. "Kan ada yang dari Sumatera, Kalimantan. Ini jumlahnya sekitar lima orang. Yang perjalanan jauh penambahan cuti Lebarannya 2-3 hari, itu ada suratnya. Secara aturan diperbolehkan, SE Menpan memberikan kebebasan tapi selektif untuk kebutuhan ASN," tambah Dwi Ariyatno. Penambahan cuti ini diberikan secara selektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kehadiran ASN dan Pelayanan Publik
Pengawasan terhadap kehadiran ASN ini penting untuk menjamin kelancaran pelayanan publik. Kehadiran ASN yang optimal akan memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah dengan baik dan efisien. Pemkot Surakarta berupaya untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengawasan ini merupakan salah satu upayanya.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan mekanisme sanksi yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugasnya. Hal ini akan berdampak positif terhadap kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemberian cuti terusan dan penambahan cuti bagi ASN yang bertugas selama Lebaran dan yang memiliki perjalanan mudik jauh juga menunjukkan adanya perhatian dan keseimbangan antara tugas dan hak para ASN. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja ASN.
Secara keseluruhan, langkah Pemkot Surakarta dalam mengawasi kehadiran ASN pasca-Lebaran menunjukkan komitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kedisiplinan ASN. Sistem pengawasan yang terstruktur dan sanksi yang tegas diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bertanggung jawab.
Sistem pengawasan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan kinerja dan kedisiplinan ASN.