Pemkot Serang Larang ASN Tambah Libur Usai Cuti Bersama Lebaran 2025
Pemerintah Kota Serang melarang ASN menambah libur setelah cuti bersama Lebaran 2025 dan akan menindak tegas ASN yang melanggar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, mengeluarkan kebijakan tegas terkait cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah yang jatuh pada tahun 2025. ASN di lingkungan Pemkot Serang dilarang menambah masa libur setelah cuti bersama berakhir. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, pada Sabtu, 5 April 2025.
ASN di lingkungan Pemkot Serang telah menikmati libur Lebaran selama hampir dua pekan, dimulai dari tanggal 28 Maret hingga 8 April 2025. Sesuai Surat Edaran (SE) pemerintah pusat, tanggal 8 April masih diberlakukan Work From Home (WFH), sehingga ASN diwajibkan masuk kantor kembali pada tanggal 9 April 2025. Pemkot Serang menegaskan tidak akan mentolerir penambahan libur tanpa alasan yang jelas dan mendesak.
Sebagai langkah pengawasan, Pemkot Serang berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja pasca-libur Lebaran. Sidak ini bertujuan untuk memastikan tingkat kehadiran ASN dan menindak tegas mereka yang tanpa alasan tidak masuk kerja. Hal ini ditegaskan oleh Karsono, yang menyatakan bahwa sanksi teguran tertulis akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan tersebut.
Larangan Penambahan Cuti dan Sanksi yang Diterapkan
Karsono menekankan bahwa penambahan cuti di luar ketentuan yang berlaku tidak diizinkan. Masa cuti Lebaran yang telah diberikan dinilai sudah cukup panjang, yaitu dari tanggal 28 Maret hingga 8 April 2025. ASN yang tidak masuk kerja pada tanggal 9 April 2025 tanpa alasan yang sah akan menerima sanksi berupa teguran tertulis. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan disiplin dan produktivitas kerja ASN tetap terjaga.
Selain itu, Pemkot Serang juga memberikan perhatian khusus pada penggunaan kendaraan dinas. Pejabat di lingkungan Pemkot Serang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran atau kepentingan pribadi. Walikota Serang telah memberikan peringatan terkait hal ini. Meskipun mudik diizinkan, penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi tetap dilarang.
"Pak wali juga sudah ingatkan, yang ada mobil dinas supaya tidak dibawa mudik. Kami tidak melarang mudik, tapi larang menggunakan kendaraan dinas," ujar Karsono.
Pentingnya Kedisiplinan ASN
Kebijakan Pemkot Serang ini menekankan pentingnya kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Libur Lebaran yang cukup panjang telah diberikan, dan diharapkan ASN dapat kembali bekerja dengan penuh semangat dan tanggung jawab setelah masa libur tersebut. Sidak dan sanksi yang diterapkan bertujuan untuk memastikan hal tersebut.
Langkah-langkah yang diambil Pemkot Serang ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja ASN, serta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab.
Dengan adanya aturan yang jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan ASN di lingkungan Pemkot Serang dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kesimpulan
Pemkot Serang berkomitmen untuk menjaga disiplin dan produktivitas ASN. Larangan penambahan cuti dan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi menunjukkan keseriusan Pemkot Serang dalam menegakkan aturan. Sidak dan sanksi yang akan diberikan diharapkan dapat menjadi efek jera dan meningkatkan kedisiplinan ASN di masa mendatang.