ASN Situbondo Diingatkan Tak Absen Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran
Plt. Kepala Dispendikbud Situbondo, Fathor Rakhman, memberikan peringatan tegas kepada ASN agar tidak absen di hari pertama kerja pasca libur panjang Lebaran 1446 H, dengan ancaman sanksi bagi yang melanggar.

Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud), Fathor Rakhman, memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya para guru. Peringatan tersebut menekankan pentingnya kehadiran di hari pertama kerja setelah libur panjang Lebaran 1446 H, yaitu tanggal 8 April 2025. Ancaman sanksi tegas, mulai dari ringan hingga berat, akan diberikan kepada ASN yang terbukti absen tanpa alasan yang sah.
Pernyataan tegas ini disampaikan Fathor Rakhman di Situbondo pada Sabtu, 5 April 2025. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan waktu libur yang cukup panjang, yaitu selama 11 hari, terhitung sejak H-3 Lebaran hingga tanggal 8 April 2025. Durasi libur tersebut dinilai sudah lebih dari cukup untuk para ASN beristirahat dan melakukan silaturahmi dengan keluarga.
âKami ingatkan ASN, baik PNS maupun PPPK jangan sampai absen pada 8 April 2025, hari pertama kerja, karena pemerintah telah memberikan waktu libur sudah lebih dari cukup,â tegas Fathor Rakhman. Ia berharap agar seluruh ASN dapat memanfaatkan waktu libur dengan sebaik-baiknya, khususnya untuk mempererat tali silaturahmi dengan keluarga dan sanak saudara.
Ancaman Sanksi bagi ASN yang Absen
Fathor Rakhman menegaskan kembali komitmen Dispendikbud Situbondo untuk menindak tegas setiap ASN yang melanggar aturan kedinasan. Absensi pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran akan dikenakan sanksi. âLiburan hari raya ini kan bertujuan memberi kesempatan yang cukup bagi ASN dari PNS dan PPPK. Oleh karena itu, manfaatkan liburan ini sebaiknya-baiknya untuk silaturahim bersama sanak saudara,â imbuhnya.
Meskipun tidak dijelaskan secara detail jenis sanksi yang akan diberikan, namun Plt. Kepala Dispendikbud Situbondo tersebut menekankan bahwa sanksi yang diberikan akan bervariasi, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat, tergantung pada tingkat pelanggaran dan alasan ketidakhadiran. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin ASN.
Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan Dispendikbud Situbondo dan memastikan kelancaran pelayanan publik pasca libur Lebaran. Dengan adanya peringatan dini ini, diharapkan tidak ada lagi ASN yang absen tanpa alasan yang sah pada hari pertama kerja.
Harapan Dispendikbud Situbondo
Dispendikbud Situbondo berharap agar seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat hadir tepat waktu pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran. Kehadiran tersebut sangat penting untuk memastikan kelancaran proses belajar mengajar dan aktivitas operasional di lingkungan Dispendikbud. Dengan kehadiran penuh, diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Situbondo.
Plt. Kepala Dispendikbud Situbondo juga menekankan pentingnya memanfaatkan waktu libur Lebaran untuk meningkatkan kualitas diri dan mempersiapkan diri untuk kembali bekerja dengan semangat baru. Ia berharap agar seluruh ASN dapat kembali bertugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Situbondo.
âIa berharap pada 8 April tidak ada ASN dari PNS dan PPPK yang terdeteksi absen atau tidak masuk pada hari pertama kerja setelah cuti bersama libur Lebaran,â tutup Fathor Rakhman.
Dengan adanya peringatan dan ancaman sanksi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan ASN di lingkungan Dispendikbud Situbondo.