Pemkot Bengkulu Sidak ASN Usai Libur Lebaran, Sanksi Menanti yang Nakal!
Pemkot Bengkulu bentuk tim khusus untuk sidak ASN dan PPPK usai libur Lebaran, sanksi tegas siap diberikan bagi yang melanggar aturan kepegawaian.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah. Sidak ini dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai masuk kerja sesuai jadwal. Tim sidak terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan pihak terkait lainnya. Sidak dilakukan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bengkulu.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menjelaskan bahwa pembentukan tim sidak bertujuan untuk memastikan kedisiplinan pegawai. "Pembentukan tim tersebut dilakukan guna memastikan seluruh pegawai pemerintah di lingkungan Kota Bengkulu baik ASN maupun PPPK masuk kerja sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pasca libur dan cuti bersama," ujar Eko di Bengkulu, Selasa (8/4).
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan kepegawaian. Bagi ASN atau PPPK yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, akan diberikan sanksi sesuai peraturan pemerintah nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS. Pemkot Bengkulu menekankan pentingnya peningkatan kinerja usai libur Lebaran untuk mendukung program pemerintah Kota Bengkulu di awal kepemimpinan Wali Kota Dedy Wahyudi dan Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing.
Pengawasan Ketat Absensi Pegawai
Pemkot Bengkulu meminta seluruh ASN, PPPK, dan pegawai lainnya untuk tidak menambah waktu libur melebihi yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah pusat yang menyatakan bahwa libur bersama Idul Fitri sudah cukup panjang. ASN dan PPPK yang melakukan perjalanan mudik jauh diharapkan dapat menyesuaikan dengan kondisi arus balik agar tidak terkendala.
Pemantauan absensi akan dilakukan secara ketat pada hari pertama masuk kerja. ASN yang menambah jatah libur tanpa izin akan dikenakan teguran dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bertanggung jawab di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Eko Agusrianto menambahkan, "Kalau mungkin ada yang sedang sakit, atau ada hal-hal khusus yang tidak bisa ditinggalkan, tetap harus melalui mekanisme izin yang berlaku. Harus diketahui oleh atasannya langsung dan dilengkapi dengan surat atau dokumen yang bisa mengidentifikasi bahwa memang betul ASN tersebut izin."
Sanksi bagi Pegawai yang Tidak Masuk Kerja
Pemkot Bengkulu telah menetapkan sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan kepegawaian. Sanksi ini akan diberikan kepada ASN atau PPPK yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah. Jenis dan berat sanksi akan disesuaikan dengan karakteristik pelanggaran yang dilakukan, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Dengan adanya sidak dan penegakan aturan yang tegas, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai di lingkungan Pemkot Bengkulu. Hal ini penting untuk mendukung keberhasilan program-program pemerintah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan akuntabel. Dengan pengawasan yang ketat dan sanksi yang jelas, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran disiplin dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, peningkatan kinerja ASN dan PPPK setelah libur Lebaran diharapkan dapat menjadi semangat baru dalam mendukung program-program pemerintah Kota Bengkulu di bawah kepemimpinan Wali Kota Dedy Wahyudi dan Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penegakan aturan yang tegas, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang profesional dan bertanggung jawab di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Kesimpulan
Sidak yang dilakukan Pemkot Bengkulu merupakan langkah penting untuk memastikan disiplin dan kinerja ASN dan PPPK. Penegakan aturan yang tegas diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan berdampak positif bagi pelayanan publik di Kota Bengkulu.