PANRB Awasi Kinerja ASN Usai Libur Lebaran 2025: Sanksi Menanti yang Nakal!
Kementerian PANRB meminta PPK awasi kinerja ASN setelah libur Lebaran 2025 dan akan menindak tegas ASN yang melanggar aturan jam kerja.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja dengan disiplin setelah libur panjang Lebaran 2025. Pengawasan ketat akan dilakukan terhadap kinerja ASN di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, menekankan pentingnya pengawasan ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Langkah pengawasan ini dilakukan karena libur Lebaran 2025 beserta cuti bersama tergolong panjang. Oleh karena itu, diharapkan ASN dapat segera kembali bertugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menteri Rini menegaskan bahwa bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan disiplin dan akuntabilitas ASN.
Penegakan disiplin ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PPK di setiap instansi memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Aturan jam kerja ASN sendiri telah diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pengawasan Ketat dan Sanksi bagi ASN yang Melanggar
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 mengatur secara detail jam kerja ASN, yaitu 5 hari kerja dalam seminggu dengan total 37,5 jam kerja. Jam kerja instansi pemerintah ditetapkan masuk pukul 07.30 waktu setempat hingga selesai, dengan jeda istirahat 60 menit (Senin-Kamis) dan 90 menit (Jumat). Ketegasan pemerintah dalam menegakkan disiplin kerja ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1446 H hingga Senin (7/4) dan Selasa (8/4) sebagai flexible working arrangement (FWA) bagi ASN, sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025. Penerapan FWA ini diatur oleh PPK dan pimpinan instansi masing-masing, dengan penyesuaian terhadap karakteristik instansi. "Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," jelas Menteri Rini.
Sebelumnya, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 mengatur FWA selama hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H. SE Nomor 3 Tahun 2025 menambahkan satu hari lagi, yaitu Selasa (8/4), berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjamin kelancaran arus balik dan menjaga produktivitas pemerintahan.
Apresiasi untuk ASN yang Tetap Bertugas
Menteri Rini juga menyampaikan apresiasi kepada ASN yang tetap bertugas selama Hari Raya Idulfitri 1446 H. Ia menekankan bahwa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat merupakan kewajiban utama ASN. Pengawasan ketat dan penegakan disiplin ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan publik yang optimal dan berkualitas.
Dengan adanya pengawasan yang ketat ini, diharapkan para ASN dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Hal ini tentu akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Komitmen pemerintah dalam hal ini patut diapresiasi, mengingat pentingnya peran ASN dalam pembangunan nasional.
Sistem pengawasan yang diterapkan oleh Kementerian PANRB ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan efisien. Dengan begitu, pelayanan publik dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam meningkatkan kinerja dan disiplin ASN.