Pemkot Jaktim Awasi Ketat ASN yang WFA Usai Libur Lebaran
Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) akan mengawasi ketat kinerja ASN yang bekerja dari mana saja (WFA) usai libur Lebaran 2024, termasuk melakukan inspeksi mendadak dan menindak tegas ASN yang melanggar aturan.

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) memastikan pengawasan ketat terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan kebijakan work from anywhere (WFA) pasca libur Lebaran 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, usai menggelar Halal Bihalal di kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Selasa, 8 April 2025. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan efektivitas dan produktivitas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Nanti kita tetap pantau, kita lihat dari absensi bisa terlihat langsung efektivitas dan persentase berapa yang WFA, izin sakit dan lain sebagainya," jelas Iin Mutmainnah. Ia menambahkan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jaktim telah kembali bekerja dan memberikan pelayanan publik sejak Selasa, 8 April 2025, usai libur panjang Lebaran.
Sebagai bagian dari pengawasan, Pemkot Jaktim juga telah merencanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan tingkat kehadiran pegawai di hari pertama masuk kerja. Iin Mutmainnah melaporkan bahwa pada hari pertama masuk kerja, seluruh ASN hadir dan absensi terpenuhi 100 persen. Namun, pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan disiplin dan kinerja ASN tetap terjaga.
Pengawasan WFA dan Sanksi bagi Pelanggar
Iin Mutmainnah menegaskan komitmen Pemkot Jaktim dalam menegakkan disiplin ASN. Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah. Penegakan disiplin ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Kalau melanggar pasti ada saksi karena hari masuk ini sudah ada ketentuannya, ketika tidak mengajukan WFA, mereka akan mendapatkan sanksi kalo tidak hadir di hari ini," tegas Iin. ASN yang terbukti melanggar aturan akan dimintai keterangan dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan dilakukan melalui absensi daring untuk memastikan keakuratan data kehadiran ASN.
Jumlah ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Timur cukup besar, sekitar 13 ribu lebih, berdasarkan data BPS Jakarta Timur tahun 2022. Pengawasan yang ketat ini penting untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal dan terjaga kualitasnya.
Halal Bihalal yang digelar juga bertujuan untuk memperkuat silaturahmi dan meningkatkan motivasi kerja ASN setelah libur Lebaran. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jakarta Timur.
Kebijakan WFA dan Efektivitasnya
Kebijakan WFA di lingkungan Pemprov DKI Jakarta merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2025. Kebijakan ini diperpanjang hingga 8 April 2025, awalnya hanya hingga 3-5 April 2025. Tujuannya untuk menjamin produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta memperhatikan kelancaran mobilitas masyarakat selama arus balik Lebaran.
Libur Lebaran 2025 jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025, dengan cuti bersama pada 2-7 April 2025. Pemerintah menilai penerapan WFA selama periode mudik Lebaran 2025 (24-27 Maret 2025) cukup efektif dalam mengurangi kepadatan lalu lintas.
Dengan pengawasan yang ketat dan penerapan sanksi yang tegas, Pemkot Jaktim berupaya untuk memastikan efektivitas WFA dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Jakarta Timur. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Jaktim dalam meningkatkan kinerja dan disiplin ASN.
Ke depan, Pemkot Jaktim akan terus mengevaluasi kebijakan WFA dan melakukan penyesuaian agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan optimal. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar dan berkualitas meskipun ASN bekerja secara fleksibel.