Pemprov Jabar Terapkan Work From Anywhere (WFA) Selama Libur Lebaran 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN selama libur Lebaran 2025 untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat, dengan pengajuan melalui aplikasi K-Mob.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Lebaran 2025. Kebijakan ini diumumkan melalui Surat Edaran Nomor 25/OT.01/ORG pada 18 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, atas nama Gubernur Jabar. Kebijakan ini berlaku dari tanggal 24 hingga 27 Maret 2025, kecuali bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Kebijakan WFA ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu dan Lokasi Kerja ASN di lingkungan Pemprov Jabar. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama.
Tujuan utama penerapan WFA adalah untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur Lebaran dan cuti bersama. Dengan memberikan fleksibilitas lokasi kerja, diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan mobilitas yang tinggi di berbagai daerah di Jawa Barat. ASN yang ingin memanfaatkan kebijakan ini diwajibkan mengajukan permohonan melalui aplikasi K-Mob.
Mekanisme Pengajuan dan Ketentuan WFA
Para ASN yang ingin bekerja dengan sistem WFA harus mengajukan permohonan melalui aplikasi K-Mob. Permohonan tersebut akan dipertimbangkan dan disetujui oleh jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan/atau atasan langsung di masing-masing perangkat daerah atau unit kerja. Persetujuan akan mempertimbangkan beban kerja, kondisi kerja, dan situasi individu pemohon.
Meskipun bekerja dari jarak jauh, ASN tetap diwajibkan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan memastikan target kerja tercapai sesuai dengan lingkup tugas masing-masing. Komunikasi yang baik dengan atasan langsung atau tim kerja juga sangat penting untuk menjamin kelancaran pelayanan dan tugas unit kerja.
Lokasi kerja yang dipilih harus mendukung produktivitas, memiliki sarana dan prasarana yang memadai, serta menjamin keamanan, kesehatan, keselamatan, dan tidak mencemarkan nama baik pegawai maupun instansi. Surat edaran tersebut juga mengimbau perangkat daerah dan unit kerja untuk mendukung penerapan WFA dengan memfasilitasi koordinasi melalui pertemuan daring atau hybrid.
Dukungan terhadap Kebijakan Nasional
Dengan menerapkan kebijakan WFA, Pemprov Jabar berupaya menjaga efektivitas kerja ASN sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam mengelola mobilitas masyarakat selama periode libur panjang. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi dampak negatif dari lonjakan mobilitas selama libur nasional terhadap infrastruktur dan pelayanan publik.
Penerapan WFA diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif dan efisien dalam menjaga produktivitas ASN sambil tetap memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama periode libur Lebaran. Aplikasi K-Mob diharapkan dapat mempermudah proses pengajuan dan monitoring pelaksanaan WFA oleh Pemprov Jabar.
Pemprov Jabar juga menekankan pentingnya tanggung jawab dan disiplin bagi ASN yang bekerja dengan sistem WFA. ASN diimbau untuk tetap menjaga profesionalisme dan memastikan tugas-tugas mereka tetap terselesaikan dengan baik meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kebutuhan ASN untuk berlibur dan tetap menjaga kinerja pemerintahan di Jawa Barat selama periode libur Lebaran 2025. Sistem pengajuan online melalui aplikasi K-Mob diharapkan dapat mempermudah proses dan meningkatkan transparansi dalam penerapan kebijakan WFA ini.
'Perangkat daerah dan unit kerja diimbau untuk mendukung penerapan WFA dengan memfasilitasi koordinasi melalui pertemuan daring atau hybrid,' tulis surat tersebut.