Pemkab Bekasi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Prima Saat WFA Lebaran 2025
Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama kebijakan WFA diberlakukan bagi ASN pada libur Lebaran 2025, dengan sejumlah pengecualian untuk sektor pelayanan esensial.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar meskipun kebijakan work from anywhere (WFA) diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi. Kebijakan WFA ini berlaku mulai tanggal 24 hingga 27 Maret 2025, bertepatan dengan libur Lebaran.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, di Cikarang pada Sabtu lalu. Bupati menegaskan komitmennya untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal. "Kami sudah sampaikan agar pelayanan masyarakat tetap berjalan. Di luar itu, silakan WFA," ujar Bupati Ade.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada ASN beristirahat selama libur Lebaran, namun tetap memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan efektif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bekasi untuk menyeimbangkan kebutuhan ASN dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Sektor Pelayanan Publik Tetap Bekerja Normal
Meskipun sebagian besar ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja, beberapa sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Hal ini untuk menjamin ketersediaan layanan yang dibutuhkan masyarakat secara langsung. Dinas-dinas yang tetap bekerja di kantor meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Selain itu, sejumlah instansi yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban juga dikecualikan dari kebijakan WFA. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta kantor kecamatan dan desa/kelurahan tetap beroperasi normal untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025. Hal ini penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama periode tersebut.
Bupati Ade Kuswara Kunang juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya, baik yang bekerja dari rumah maupun di lokasi lain. Sistem pelaporan kinerja dan presensi tetap diberlakukan untuk memastikan akuntabilitas dan produktivitas kerja.
Aturan WFA Tertuang dalam Surat Edaran
Kebijakan WFA ini telah tertuang resmi dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/1468-BKPSDM/2025 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Beni Yulianto Iskandar. Surat edaran tersebut juga mengatur penyelenggaraan pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama, termasuk Hari Raya Nyepi dan Tahun Baru Saka 1947, serta Lebaran 2025.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang WFA. Beni menjelaskan bahwa terdapat 12 perangkat daerah yang tidak diperbolehkan untuk menerapkan WFA karena perannya yang krusial dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dua belas perangkat daerah tersebut meliputi Dinas Kesehatan (termasuk Puskesmas), Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, RSUD, serta kantor kecamatan dan kelurahan. ASN di instansi-instansi ini diwajibkan untuk tetap bekerja di kantor selama periode WFA.
E-Kinerja dan Pengawasan Tetap Dilakukan
Beni menambahkan bahwa meskipun menerapkan WFA, ASN tetap diwajibkan untuk mengisi E-Kinerja. Sistem ini memastikan adanya data dan rekam jejak kinerja ASN selama periode WFA. "Untuk yang WFA, mereka harus tetap mengisi E-Kinerja, ada datanya semua, termasuk mereka yang WFA itu sudah mendapatkan persetujuan pimpinan," jelas Beni.
Dengan demikian, Pemkab Bekasi berupaya untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode WFA, sambil tetap memberikan kesempatan bagi ASN untuk beristirahat dan merayakan Lebaran bersama keluarga. Sistem pengawasan dan pelaporan kinerja yang ketat memastikan akuntabilitas dan produktivitas kerja ASN tetap terjaga.