ASN DIY Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
Sekda DIY tegaskan larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 dan ingatkan pentingnya pelayanan publik tetap berjalan optimal selama work from anywhere (WFA).

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Beny Suharsono, memberikan peringatan tegas kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY. ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. Pernyataan ini disampaikan pada Senin di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Meskipun belum ada edaran resmi, Beny menegaskan bahwa larangan tersebut merupakan ketentuan yang wajib ditaati. Ia menekankan bahwa sanksi akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan ini, tanpa terkecuali. "Kalau mobil dinas tidak ada edaran pun ya tidak boleh untuk mudik," tegas Beny.
Lebih lanjut, Sekda DIY meminta ASN untuk tidak mencari celah atau memperdebatkan definisi mudik, termasuk bagi mereka yang memiliki keluarga di daerah sekitar Yogyakarta. "Enggak usah 'ngeyel', tidak 'ngeyel' saja sudah saya sanksi apalagi 'ngeyel'. Kalau mobil dinas memang tidak boleh digunakan untuk mudik," tegasnya lagi. Ia memberikan contoh, kunjungan ke rumah orang tua di kabupaten tetangga mungkin masih ditoleransi, namun penggunaan mobil dinas untuk perjalanan jauh ke luar kota untuk mudik jelas merupakan pelanggaran.
Larangan Mudik dan Penerapan Work From Anywhere (WFA)
Selain larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, Beny juga mengingatkan pentingnya pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode work from anywhere (WFA) yang akan diterapkan menjelang Lebaran 2025. Ia menekankan bahwa kebijakan WFA harus mempertimbangkan aspek fungsionalitas, terutama dalam pelayanan publik. "Kami mengantisipasi terutama yang pelayanan publik. Saya berulang-ulang menegaskan kalau pelayanan publik tidak boleh terganggu," tegasnya.
ASN yang bertugas dalam layanan langsung, seperti di bidang kesehatan atau administrasi pelayanan masyarakat, tetap wajib bekerja di tempat tugasnya. Kebijakan WFA, menurut Beny, lebih fleksibel diterapkan bagi ASN di biro-biro atau unit kerja yang pekerjaannya memungkinkan penundaan atau penyelesaian secara fleksibel. Untuk mengatur hal ini, surat edaran terkait WFA akan segera dikeluarkan.
Beny menambahkan, "Jadi, kan enggak mungkin toh kalau praktik itu di mana saja. Kan harus di tempat di mana praktik itu harus dilakukan. Jadi, tetap fungsional." Ia memastikan bahwa surat edaran resmi terkait WFA akan segera diterbitkan untuk memberikan panduan yang jelas kepada seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY.
Antisipasi Gangguan Pelayanan Publik
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berupaya untuk mengantisipasi potensi gangguan pelayanan publik selama periode libur Lebaran 2025. Dengan adanya kebijakan work from anywhere (WFA), pemerintah daerah memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal. Hal ini dilakukan untuk menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.
Meskipun demikian, ASN yang bekerja di sektor pelayanan publik langsung seperti kesehatan dan administrasi tetap diwajibkan bekerja di kantor. Hal ini bertujuan untuk memastikan kontinuitas pelayanan yang tidak terganggu selama periode libur. Kebijakan WFA lebih difokuskan pada ASN yang pekerjaannya memungkinkan untuk dilakukan dari jarak jauh.
Dengan adanya surat edaran resmi yang akan segera dikeluarkan, diharapkan seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan lancar dan efektif, meskipun dalam suasana Lebaran 2025.
Langkah-langkah yang diambil oleh Pemda DIY ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat, bahkan selama periode libur Lebaran. Dengan adanya antisipasi dan pengaturan yang jelas, diharapkan tidak akan terjadi gangguan yang signifikan pada pelayanan publik.
Dengan adanya aturan yang tegas dan pengawasan yang ketat, diharapkan seluruh ASN di DIY dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.