Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
ASN Lumajang Boleh Pakai Mobil Dinas saat Mudik Lebaran 2025, Begini Ketentuannya
ASN Lumajang Boleh Pakai Mobil Dinas saat Mudik Lebaran 2025, Begini Ketentuannya

Pemerintah Kabupaten Lumajang mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 dengan syarat menanggung sendiri biaya operasional dan menggunakan BBM nonsubsidi.

Pemkot Palembang Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Sanksi Menanti Pelanggar
Pemkot Palembang Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Sanksi Menanti Pelanggar

Pemerintah Kota Palembang melarang ASN mudik menggunakan mobil dinas selama libur Idul Fitri 1446 H/2025 dan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Mobil Dinas Pemkab Mojokerto Dilarang untuk Mudik Lebaran
Mobil Dinas Pemkab Mojokerto Dilarang untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran dan menekankan pentingnya ASN tetap bertugas melayani masyarakat selama libur.

Pemkab Batang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
Pemkab Batang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Pemerintah Kabupaten Batang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 dan menekankan penggunaan mobil dinas hanya untuk kepentingan kedinasan, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Pemkot Malang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
Pemkot Malang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Pemerintah Kota Malang menerbitkan surat edaran yang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas bagi ASN Konawe: Imbauan dan Sanksi Menanti
Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas bagi ASN Konawe: Imbauan dan Sanksi Menanti

Pemerintah Kabupaten Konawe melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025, dengan ancaman sanksi bagi yang melanggar.

Bupati Karawang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Bupati Karawang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran demi menjaga integritas dan disiplin aparatur negara serta efisiensi penggunaan anggaran.

ASN Jaktim Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-siap Kena Sanksi!
ASN Jaktim Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-siap Kena Sanksi!

Pemerintah Kota Jakarta Timur melarang ASN mudik Lebaran dengan mobil dinas; Gubernur DKI Jakarta juga mengeluarkan larangan serupa dengan ancaman sanksi tegas.

ASN Jatim Diminta Tetap Produktif Selama Libur Lebaran, WFA Diterapkan
ASN Jatim Diminta Tetap Produktif Selama Libur Lebaran, WFA Diterapkan

Gubernur Khofifah meminta ASN di Jawa Timur tetap produktif selama libur Lebaran dengan menerapkan sistem WFA, namun tetap memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Pemprov Jabar Terapkan Work From Anywhere (WFA) Selama Libur Lebaran 2025
Pemprov Jabar Terapkan Work From Anywhere (WFA) Selama Libur Lebaran 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN selama libur Lebaran 2025 untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat, dengan pengajuan melalui aplikasi K-Mob.

Pemkot Depok Ingatkan ASN: Kendaraan Dinas Bukan untuk Mudik Lebaran!
Pemkot Depok Ingatkan ASN: Kendaraan Dinas Bukan untuk Mudik Lebaran!

Pemerintah Kota Depok mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas, terutama menjelang libur Lebaran 2025, untuk kepentingan pribadi.

ASN DIY Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
ASN DIY Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Sekda DIY tegaskan larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 dan ingatkan pentingnya pelayanan publik tetap berjalan optimal selama work from anywhere (WFA).