Larangan Mudik: Mobil Dinas Pemprov Jatim Dilarang Digunakan ASN untuk Lebaran
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran bagi ASN Pemprov Jatim; hanya mobil dinas untuk kepentingan negara yang diizinkan beroperasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengeluarkan larangan tegas penggunaan mobil dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode mudik Lebaran. Larangan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa di sela-sela kegiatan Pasar Pangan Murah Ramadhan di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (26/3).
Khofifah menekankan bahwa mobil dinas milik Pemprov Jatim hanya diperbolehkan digunakan untuk kepentingan kedinasan. "Mobil dinas milik Pemprov tidak boleh digunakan untuk mudik atau kegiatan di luar tugas kedinasan," tegas Khofifah. Larangan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim.
Untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat, Khofifah menjelaskan bahwa mobil dinas yang terlihat beroperasi selama Lebaran kemungkinan besar digunakan untuk kepentingan negara. Hal ini berlaku untuk mobil dinas instansi tertentu seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang tetap menjalankan tugas selama libur Lebaran.
Kebijakan Kerja ASN Pemprov Jatim Selama Lebaran
Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan terdapat tiga kategori pelaksanaan dinas bagi ASN Pemprov Jatim selama periode Lebaran. Kategori pertama adalah ASN yang wajib bekerja 100 persen dari kantor (work from office). ASN dari instansi seperti Dishub, Dinkes, Dinas Sosial (Dinsos), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) termasuk dalam kategori ini, karena mereka bertanggung jawab melayani masyarakat selama libur Lebaran.
Kategori kedua adalah ASN yang bekerja dari mana saja (work from anywhere atau WFA). Untuk kategori ini, terdapat batasan maksimal 25 persen hingga 50 persen ASN yang diizinkan bekerja dari kantor, tergantung kebijakan masing-masing kepala dinas. Hal ini memberikan fleksibilitas namun tetap memperhatikan kebutuhan operasional instansi.
Terakhir, terdapat kategori Flexible Working Arrangement (FWA) yang memberikan fleksibilitas lebih tinggi, namun dengan ketentuan yang ketat dan ditentukan oleh kepala dinas terkait. Sistem ini memungkinkan penyesuaian jam kerja dan lokasi kerja sesuai kebutuhan, namun tetap harus memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan.
Khofifah menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait penggunaan mobil dinas dan pelaksanaan dinas ASN selama Lebaran telah diatur dalam surat edaran resmi. "Baik mobil dinas maupun pelaksanaan dinas ASN terkait sudah ada surat edaran yang mengikat," pungkas Khofifah.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Lebaran, sekaligus mencegah penyalahgunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Dengan adanya tiga kategori pelaksanaan dinas, diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan operasional masing-masing instansi dan memberikan fleksibilitas bagi ASN, namun tetap mengedepankan kedisiplinan dan tanggung jawab.
Langkah Pemprov Jatim ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mengoptimalkan kinerja ASN dan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan penerapan kebijakan ini.
Dengan adanya aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan penggunaan mobil dinas dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, terutama selama periode mudik Lebaran.
Pemprov Jatim berharap langkah ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh ASN dan masyarakat terkait penggunaan mobil dinas dan pelaksanaan tugas selama periode Lebaran. Komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.