Pemkab Batang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
Pemerintah Kabupaten Batang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 dan menekankan penggunaan mobil dinas hanya untuk kepentingan kedinasan, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. Larangan ini ditegaskan oleh Bupati Batang, Faiz Kurniawan, pada Rabu lalu. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas negara digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan kedinasan semata.
Bupati Faiz Kurniawan menyampaikan bahwa penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran, merupakan pelanggaran. "Mobil dinas ya dipakai untuk kedinasan, bukan untuk aktivitas di luar kedinasan sehingga ASN harus sudah bisa mengerti," tegasnya. Langkah ini diambil untuk meningkatkan disiplin dan akuntabilitas penggunaan aset negara.
Keputusan ini diiringi dengan surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Pemkab Batang. Surat edaran tersebut secara jelas mengatur larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama periode libur Lebaran. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan seluruh ASN terhadap aturan ini. Mobil dinas diharuskan berada di garasi kantor masing-masing selama masa libur.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas
Bupati Faiz Kurniawan menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat selama masa libur Lebaran. Pihaknya akan memantau keberadaan mobil dinas untuk memastikan tidak ada ASN yang melanggar aturan. "Kami minta seluruh mobil dinas harus berada di garasi kantor masing-masing selama libur Lebaran. Nantinya akan kami pantau saat libur Lebaran dimulai untuk pastikan semua mobil dinas berada di tempat semestinya," jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN. Bagi yang terbukti melanggar aturan dan tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran, akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemkab Batang berkomitmen untuk menegakkan aturan ini. "Pasti akan kami keluarkan sanksi bagi yang tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik. Sanksinya bisa berupa teguran atau lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini mengingat bahwa mobil dinas adalah fasilitas negara yang harus digunakan dengan tanggung jawab," kata Bupati Faiz Kurniawan.
Pentingnya Disiplin dan Akuntabilitas
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Batang dalam meningkatkan disiplin dan akuntabilitas penggunaan aset negara. Penggunaan mobil dinas yang semestinya hanya untuk kepentingan kedinasan diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh ASN. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan aset negara.
Dengan adanya pengawasan dan sanksi yang jelas, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Langkah Pemkab Batang ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa kebijakan ini penting untuk menjaga integritas dan citra ASN. Diharapkan, kebijakan serupa dapat diadopsi oleh pemerintah daerah lainnya di Indonesia.
Sebagai penutup, ditekankan kembali pentingnya kepatuhan ASN terhadap aturan yang berlaku. Penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan peruntukannya dan dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pengelolaan aset negara yang lebih efektif dan efisien.