Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas: Pemkab Konawe Selatan Beri Sanksi Tegas
Pemkab Konawe Selatan melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025 dan akan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar.

Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, mengeluarkan larangan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas dalam rangka mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Larangan ini ditegaskan oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, dalam pernyataan resminya pada Jumat pekan lalu di Konawe Selatan. Langkah ini diambil untuk memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk keperluan operasional kantor, bukan kepentingan pribadi selama periode mudik.
Bupati Irham Kalenggo menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang harus dijaga dan digunakan secara bertanggung jawab. Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran, jelas merupakan pelanggaran aturan. Oleh karena itu, larangan ini diterapkan secara tegas untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
"Kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional yang hanya bisa digunakan untuk keperluan dinas atau kegiatan perkantoran, bukan untuk keluarga," tegas Bupati Irham. Pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran resmi untuk memperkuat larangan ini dan memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Konsel mematuhinya.
Pengawasan Ketat dan Sanksi bagi Pelanggar
Untuk memastikan efektifitas larangan tersebut, Pemkab Konawe Selatan akan memberlakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran. Bupati Irham menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemantauan secara intensif. Tidak hanya itu, Pemkab Konsel juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan kendaraan dinas.
"Insyaallah surat edarannya besok kita sampaikan dan akan kita tekankan supaya teman-teman ASN tidak menggunakan fasilitas itu, jangan digunakan dalam rangka mudik lebaran," ujar Bupati Irham. Ia menambahkan bahwa bagi ASN yang tetap melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi yang diberikan akan bervariasi, tergantung pada tingkat pelanggaran.
"Kalau untuk ASN kan ada beberapa macam sanksi, tetapi itu akan menjadi catatan bahwa para pejabat kita ini komitmen tidak dengan apa yang kita sampaikan dan juga kita akan melihat kalau di luar kita temukan ada laporan dari masyarakat tentu akan menjadi atensi," jelasnya. Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi kunci keberhasilan pengawasan ini.
Bupati juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan kendaraan dinas. "Untuk pengawasannya kami juga membutuhkan informasi dari masyarakat, dari media, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok masyarakat yang peduli dengan kinerja pemerintah. Jadi, itulah kontrol kita," ucapnya.
Libur Lebaran dan Kehadiran ASN
Terkait libur Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemkab Konawe Selatan akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Seluruh ASN diinstruksikan untuk kembali bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pemkab Konsel akan melakukan pengecekan kehadiran ASN setelah libur Lebaran untuk memastikan tidak ada penambahan waktu libur yang tidak dibenarkan.
"Jadi, begitu masuk pertama (selesai libur) kita akan kumpul semua untuk melihat siapa yang masih menambah libur," pungkas Bupati Irham. Komitmen untuk menegakkan disiplin dan tata kelola pemerintahan yang baik menjadi prioritas utama Pemkab Konawe Selatan.