Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas bagi ASN Konawe: Imbauan dan Sanksi Menanti
Pemerintah Kabupaten Konawe melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025, dengan ancaman sanksi bagi yang melanggar.

Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengeluarkan larangan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menggunakan kendaraan dinas dalam perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Larangan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, pada Minggu malam di Konawe. Langkah ini diambil untuk memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan operasional kantor dan pelayanan publik.
Wakil Bupati Syamsul Ibrahim menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi keperluan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas di luar jam kerja dan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik Lebaran, jelas melanggar aturan. "Secara aturan, kalau mudik, kendaraan operasional dinas seharusnya sudah berada di kantor," tegas Syamsul Ibrahim.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemkab Konawe akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran. Imbauan resmi akan disampaikan kepada seluruh ASN yang memiliki fasilitas kendaraan dinas agar tidak memanfaatkannya untuk mudik. Bagi ASN yang tetap membandel dan melanggar larangan ini, sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku akan diberikan.
Pengawasan Ketat dan Sanksi bagi Pelanggar
Pemkab Konawe berkomitmen untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Idul Fitri. Pihak terkait akan memantau penggunaan kendaraan dinas tersebut untuk memastikan tidak ada ASN yang menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran. "Kita akan tegur dan memberikan pembinaan," ujar Wakil Bupati Syamsul Ibrahim.
Lebih lanjut, Syamsul Ibrahim menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar larangan ini akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Rincian sanksi tersebut akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak berwenang di Kabupaten Konawe.
Mekanisme pengawasan yang akan diterapkan masih dalam tahap finalisasi. Namun, dipastikan akan ada upaya untuk memantau penggunaan kendaraan dinas secara efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset negara digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, Pemkab Konawe juga akan memastikan tidak ada penambahan hari libur di luar jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Seluruh ASN diinstruksikan untuk masuk kantor sesuai jadwal yang telah ditentukan. "Insya Allah, pada tanggal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, kita akan masuk serentak dan apel besar. Dan di situ kita bisa ukur mana yang menambah libur dan tidak. Dan sanksinya akan disesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah," jelas Syamsul Ibrahim.
Libur Lebaran dan Kedisiplinan ASN
Pemerintah Kabupaten Konawe mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait libur Idul Fitri 1446 Hijriah. Tidak ada penambahan hari libur di luar jadwal yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk menjaga pelayanan publik dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik selama periode libur Lebaran.
Dengan adanya larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dan penegasan terkait disiplin kepegawaian, Pemkab Konawe berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan aset negara serta menjaga kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi ASN yang hendak melanggar aturan dan memastikan penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan peruntukannya. Pemkab Konawe berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberikan sanksi bagi setiap pelanggaran yang terjadi.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas, diharapkan penggunaan kendaraan dinas di Kabupaten Konawe dapat lebih tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja dan integritas ASN di Kabupaten Konawe.