Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pemkot Palembang Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Sanksi Menanti Pelanggar
Pemkot Palembang Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Sanksi Menanti Pelanggar

Pemerintah Kota Palembang melarang ASN mudik menggunakan mobil dinas selama libur Idul Fitri 1446 H/2025 dan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Mobil Dinas Pemkab Mojokerto Dilarang untuk Mudik Lebaran
Mobil Dinas Pemkab Mojokerto Dilarang untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran dan menekankan pentingnya ASN tetap bertugas melayani masyarakat selama libur.

Pemkab Lebak Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
Pemkab Lebak Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Pemerintah Kabupaten Lebak mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN untuk mudik Lebaran 2025, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Pemkab Batang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
Pemkab Batang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Pemerintah Kabupaten Batang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 dan menekankan penggunaan mobil dinas hanya untuk kepentingan kedinasan, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik Lebaran, Wali Kota Tangerang Tegaskan Aturan
Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik Lebaran, Wali Kota Tangerang Tegaskan Aturan

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengeluarkan larangan tegas penggunaan kendaraan dinas, baik pelat merah maupun hitam, untuk mudik Lebaran demi menjaga akuntabilitas dan pelayanan publik.

Pemkot Bengkulu Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pemkot Bengkulu Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Kota Bengkulu melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1446 H, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar; Gubernur Bengkulu juga mengeluarkan larangan serupa, namun kebijakan mengikuti arahan Presiden.

Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas bagi ASN Konawe: Imbauan dan Sanksi Menanti
Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas bagi ASN Konawe: Imbauan dan Sanksi Menanti

Pemerintah Kabupaten Konawe melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025, dengan ancaman sanksi bagi yang melanggar.

ASN Pemkot Bandung Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
ASN Pemkot Bandung Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melarang ASN Pemkot Bandung menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran demi memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya dan menjadi contoh dalam menaati aturan.

ASN Jaktim Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-siap Kena Sanksi!
ASN Jaktim Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-siap Kena Sanksi!

Pemerintah Kota Jakarta Timur melarang ASN mudik Lebaran dengan mobil dinas; Gubernur DKI Jakarta juga mengeluarkan larangan serupa dengan ancaman sanksi tegas.

ASN Mataram Boleh Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Asal Tak Ganti Pelat Nomor!
ASN Mataram Boleh Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Asal Tak Ganti Pelat Nomor!

Pemerintah Kota Mataram mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025, tetapi dengan syarat pelat nomor kendaraan tidak boleh diganti; pelanggaran akan berujung pada penarikan kendaraan.

Pemkot Bekasi Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pemkot Bekasi Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1446 H guna mencegah korupsi dan gratifikasi.

Pemprov Sultra Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
Pemprov Sultra Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025 dan akan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar.