Pemkot Malang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
Pemerintah Kota Malang menerbitkan surat edaran yang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengeluarkan kebijakan tegas menjelang libur Lebaran 2025. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, pada Selasa, 25 Maret 2025, di Kota Malang.
Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran resmi yang telah diterbitkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh ASN. Wakil Wali Kota menegaskan komitmen Pemkot Malang untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik. "Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa setiap ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Surat edarannya akan disosialisasikan," tegas Ali Muthohirin.
Langkah ini diambil untuk memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk kepentingan operasional pemerintahan. Pemkot Malang berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang optimal, dan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dinilai dapat menghambat hal tersebut.
Kendaraan Dinas Akan Diparkir di Mini Block Office
Sebagai upaya pencegahan pelanggaran, seluruh kendaraan dinas milik Pemkot Malang akan dikumpulkan dan diparkir di area Mini Block Office Pemkot Malang. Hal ini akan dilakukan pada hari terakhir kerja ASN sebelum libur Lebaran, yaitu Kamis, 27 Maret 2025. "Semua kendaraan dinas itu diparkirkan di belakang (Mini Block Office)," ujar Ali Muthohirin.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik. Pemkot Malang akan melakukan pengawasan dan pendataan untuk memastikan tidak ada ASN yang melanggar aturan tersebut. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk menjaga disiplin dan akuntabilitas ASN dalam menjalankan tugasnya.
Wakil Wali Kota Malang juga menekankan pentingnya kepatuhan ASN terhadap aturan yang telah ditetapkan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dianggap sebagai pelanggaran disiplin dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kalau ketahuan nanti sanksi di SE sudah ada, teguran dulu," ucapnya.
Kendaraan Dinas Pelayanan Publik Tetap Beroperasi
Meskipun demikian, Ali Muthohirin menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan dinas akan dihentikan operasionalnya selama libur Lebaran. Kendaraan dinas yang digunakan untuk pelayanan publik, seperti kendaraan di Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Kesehatan, tetap akan beroperasi untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
"Intinya yang tidak boleh dipakai itu semua mobil dinas tetapi kalau mobil pelayanan publik, seperti kendaraan di Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Kesehatan tentu beroperasi," jelasnya. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Malang untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meskipun dalam masa libur Lebaran.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ASN dan memastikan penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan peruntukannya. Pemkot Malang akan terus melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi instansi pemerintahan lainnya.