ASN Mataram Boleh Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Asal Tak Ganti Pelat Nomor!
Pemerintah Kota Mataram mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025, tetapi dengan syarat pelat nomor kendaraan tidak boleh diganti; pelanggaran akan berujung pada penarikan kendaraan.

Pemerintah Kota Mataram memberikan lampu hijau bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas roda dua maupun roda empat selama mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025. Kebijakan ini diumumkan pada Kamis, 20 Maret 2025 di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Namun, terdapat syarat penting yang harus dipatuhi: pelat nomor kendaraan dinas tidak boleh diganti.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menegaskan penindakan tegas akan diberikan jika ditemukan pelanggaran. "Kalau sampai ada ditemukan (pelat nomor kendaraan diganti), kami tidak segan-segan menarik kendaraan dinas tersebut," tegasnya. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respon atas praktik penggantian pelat nomor kendaraan dinas yang kerap terjadi selama musim mudik.
Kebijakan ini berlaku khusus untuk mudik di sekitar Pulau Lombok. ASN dilarang membawa kendaraan dinas ke luar daerah. "Mudik bagian dari silaturahim, karena itu kami memberikan toleransi kepada ASN untuk memanfaatkan mobil dinas," jelas Alwan Basri. Jarak antar kabupaten/kota di Pulau Lombok yang relatif dekat menjadi pertimbangan utama kebijakan ini.
Kebijakan Resmi dan Pengawasan Ketat
Pemerintah Kota Mataram akan segera menerbitkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai acuan pelaksanaan kebijakan ini. Kebijakan ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari praktik tahun-tahun sebelumnya, di mana Pemkot Mataram memberikan kelonggaran serupa guna mempermudah ASN bersilaturahim dengan keluarga.
Namun, Alwan Basri kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan. "Tapi ingat catatannya, pelat kendaraan jangan diganti," pesannya. Ia juga mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan kendaraan dinas, terutama roda dua, yang digunakan di luar kepentingan dinas dan pelat nomornya diganti.
Sebagai bukti keseriusan, Pemkot Mataram telah mengambil tindakan tegas. "Yang sudah ditarik sekitar tiga unit, karena digunakan oleh orang luar pada saat jam kerja. Itu saya temukan langsung, saya lihat pelatnya dan minta pejabat aset tarik," ungkap Alwan Basri. Penarikan kendaraan dilakukan setelah ditemukan bukti kendaraan dinas digunakan di luar jam kerja dan oleh pihak yang bukan ASN.
Partisipasi Masyarakat Diharapkan
Pemerintah Kota Mataram juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan kendaraan dinas. Laporan dari masyarakat sangat diapresiasi dan akan ditindaklanjuti dengan tegas. "Kalau ada foto sebagai bukti lebih bagus dan memudahkan kami untuk mengambil langkah tegas. Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang mau melaporkan hal tersebut," tutup Alwan Basri. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya dan mencegah penyalahgunaan.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan silaturahmi antar keluarga ASN dapat terjalin dengan baik selama libur Lebaran, namun tetap mengedepankan tanggung jawab dan penggunaan kendaraan dinas sesuai aturan yang berlaku. Transparansi dan pengawasan yang ketat menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.