Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pemkot Palembang Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Sanksi Menanti Pelanggar
Pemkot Palembang Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Sanksi Menanti Pelanggar

Pemerintah Kota Palembang melarang ASN mudik menggunakan mobil dinas selama libur Idul Fitri 1446 H/2025 dan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Mobil Dinas Pemkab Mojokerto Dilarang untuk Mudik Lebaran
Mobil Dinas Pemkab Mojokerto Dilarang untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran dan menekankan pentingnya ASN tetap bertugas melayani masyarakat selama libur.

Pemkab Lebak Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
Pemkab Lebak Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Pemerintah Kabupaten Lebak mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN untuk mudik Lebaran 2025, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Pemkab Batang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
Pemkab Batang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Pemerintah Kabupaten Batang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 dan menekankan penggunaan mobil dinas hanya untuk kepentingan kedinasan, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Pemkot Malang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
Pemkot Malang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Pemerintah Kota Malang menerbitkan surat edaran yang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Pemkot Bengkulu Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pemkot Bengkulu Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Kota Bengkulu melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1446 H, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar; Gubernur Bengkulu juga mengeluarkan larangan serupa, namun kebijakan mengikuti arahan Presiden.

Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas bagi ASN Konawe: Imbauan dan Sanksi Menanti
Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas bagi ASN Konawe: Imbauan dan Sanksi Menanti

Pemerintah Kabupaten Konawe melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025, dengan ancaman sanksi bagi yang melanggar.

Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas: Pemkab Konawe Selatan Beri Sanksi Tegas
Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas: Pemkab Konawe Selatan Beri Sanksi Tegas

Pemkab Konawe Selatan melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025 dan akan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar.

ASN Jaktim Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-siap Kena Sanksi!
ASN Jaktim Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-siap Kena Sanksi!

Pemerintah Kota Jakarta Timur melarang ASN mudik Lebaran dengan mobil dinas; Gubernur DKI Jakarta juga mengeluarkan larangan serupa dengan ancaman sanksi tegas.

Pemprov NTB Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Pemprov NTB Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2024, kecuali bagi ASN yang berasal dari Pulau Lombok dan Sumbawa.

Pemprov Sultra Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
Pemprov Sultra Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025 dan akan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar.

Pemkot Kendari Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
Pemkot Kendari Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Pemerintah Kota Kendari melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025 dan akan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar.