Pemkot Bengkulu Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pemerintah Kota Bengkulu melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1446 H, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar; Gubernur Bengkulu juga mengeluarkan larangan serupa, namun kebijakan mengikuti arahan Presiden.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode mudik Lebaran 1446 Hijriah. Larangan ini disampaikan langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, pada Senin, 24 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas tetap digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi selama masa liburan Idul Fitri.
"Mobil dinas kita harapkan agar tidak untuk digunakan mudik kecuali misalnya di dalam kota," tegas Eko Agusrianto. Larangan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu. Bagi ASN yang melanggar kebijakan ini, Pemkot Bengkulu akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Bengkulu dalam menegakkan disiplin dan efisiensi penggunaan aset negara.
Langkah Pemkot Bengkulu ini sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Gubernur juga mengeluarkan larangan serupa bagi ASN dan jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kebijakan ini menekankan pentingnya penggunaan kendaraan dinas yang bertanggung jawab dan sesuai dengan peruntukannya. Puncak arus mudik di Provinsi Bengkulu sendiri diprediksi akan terjadi pada tanggal 28 hingga 30 Maret 2025.
Larangan Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas: Aturan Tegas dari Pemkot dan Pemprov Bengkulu
Kebijakan pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan aset negara. Kendaraan dinas yang merupakan milik pemerintah seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi ASN selama periode liburan panjang. Dengan adanya larangan ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan kendaraan dinas.
Meskipun demikian, terdapat pengecualian yang perlu diperhatikan. Gubernur Helmi Hasan menjelaskan bahwa kebijakan ini tetap mengikuti arahan dari Presiden RI. "Ya jangan dipakai untuk lebaran, tapi kembali lagi pada keputusan Presiden. Jika Presiden memberikan izin pakai ya silahkan pakai. Namun sebaliknya, jika Presiden melarang maka jangan gunakan. Pemprov Bengkulu ikut aturan Presiden," jelas Helmi Hasan. Hal ini menunjukkan fleksibilitas kebijakan yang tetap berpedoman pada aturan pemerintah pusat.
Sebelumnya, sempat ada kebijakan yang memperbolehkan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu menggunakan kendaraan dinas selama mudik Idul Fitri, namun hanya di dalam wilayah Provinsi Bengkulu saja. Kebijakan ini kini dipertegas dengan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ke luar Provinsi Bengkulu. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan disiplin penggunaan kendaraan dinas.
Antisipasi Lonjakan Arus Mudik di Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mempersiapkan berbagai langkah antisipasi untuk menghadapi puncak arus mudik yang diprediksi terjadi pada tanggal 28 hingga 30 Maret 2025. Meskipun kendaraan dinas dilarang digunakan untuk mudik, pemerintah tetap berkomitmen untuk memastikan kelancaran arus mudik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Langkah-langkah antisipasi ini meliputi peningkatan pengawasan lalu lintas, penyediaan posko mudik, dan koordinasi dengan instansi terkait.
Dengan adanya larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini, diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan aset negara dan meningkatkan kesadaran ASN dalam menggunakan kendaraan dinas sesuai dengan peruntukannya. Pemerintah daerah juga berharap agar masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan aman dan bertanggung jawab selama periode mudik Lebaran.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada ASN terkait kebijakan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dan pelanggaran. Komitmen untuk menegakkan disiplin dan efisiensi penggunaan aset negara menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Secara keseluruhan, kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah Bengkulu dalam menegakkan aturan dan memastikan penggunaan aset negara secara efisien dan bertanggung jawab. Dengan adanya koordinasi dan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan mudik Lebaran tahun ini dapat berjalan lancar dan aman.