ASN Jaktim Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-siap Kena Sanksi!
Pemerintah Kota Jakarta Timur melarang ASN mudik Lebaran dengan mobil dinas; Gubernur DKI Jakarta juga mengeluarkan larangan serupa dengan ancaman sanksi tegas.

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Larangan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, pada Jumat lalu di Kantor Walikota Jakarta Timur. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi disiplin pegawai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Larangan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bertujuan untuk memastikan penggunaan aset daerah sesuai peruntukannya.
Iin Mutmainnah menegaskan pentingnya kepatuhan ASN terhadap aturan penggunaan mobil dinas. Menurutnya, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya mudik Lebaran, merupakan pelanggaran disiplin yang tidak dapat ditolerir. Surat edaran terkait larangan ini telah dikeluarkan, dan ASN diwajibkan untuk memahaminya. 'Itu harus kita patuhi. Itu sudah ada surat edaran (SE), sudah ada ketentuannya memang mobil Kendaraan Dinas Operasional (KDO), dinas jabatan sudah dari dulu kita mengetahui aturan ini harus kita patuhi untuk ASN,' tegas Iin.
Langkah Pemkot Jaktim ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang juga melarang seluruh ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Larangan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tanpa pengecualian. Pramono menekankan pentingnya penggunaan aset daerah sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan dinas, bukan kepentingan pribadi. Perawatan kendaraan dinas dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.
Larangan Mudik dan Sanksi bagi ASN
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 'Saya dan Pak Wagub serta Pak Sekda sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan sama sekali,' ujar Pramono usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
Pramono menambahkan bahwa larangan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan aset Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk kepentingan dinas, bukan kepentingan pribadi. Penggunaan APBD untuk perawatan kendaraan dinas juga menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ini. 'Pokoknya bagi siapapun ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran,' tegas Pramono.
Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar larangan ini. Meskipun detail sanksi belum dirumuskan secara rinci, tegasnya larangan ini berlaku tanpa pengecualian dan akan ada konsekuensi bagi yang melanggar.
Baik Pemkot Jaktim maupun Pemprov DKI Jakarta menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab ASN dalam penggunaan aset negara. Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran ini merupakan upaya untuk memastikan penggunaan anggaran daerah secara efektif dan efisien serta mencegah potensi penyalahgunaan.
Detail Larangan Penggunaan Mobil Dinas
- Larangan berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jaktim dan Pemprov DKI Jakarta.
- Larangan berlaku untuk semua jenis mobil dinas, termasuk kendaraan dinas operasional (KDO).
- Sanksi akan diberikan kepada ASN yang melanggar, sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
- Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan aset daerah sesuai peruntukannya dan mencegah penyalahgunaan anggaran.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan ASN dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Penggunaan mobil dinas harus diprioritaskan untuk kepentingan dinas dan kegiatan resmi, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.