Pemkot Depok Ingatkan ASN: Kendaraan Dinas Bukan untuk Mudik Lebaran!
Pemerintah Kota Depok mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas, terutama menjelang libur Lebaran 2025, untuk kepentingan pribadi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya agar tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk keperluan pribadi, terutama menjelang libur Lebaran 2025. Hal ini ditegaskan menyusul potensi penyalahgunaan kendaraan dinas yang kerap terjadi, khususnya saat momen libur panjang. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Wahid Siryono, pada Senin di Kota Depok, Jawa Barat.
Menurut Wahid Siryono, penggunaan kendaraan dinas semestinya diprioritaskan untuk kepentingan kedinasan. "Menurut etika, kendaraan dinas sebaiknya digunakan untuk kegiatan kedinasan bukan pribadi," tegasnya. Ia berharap tidak ada ASN yang melanggar aturan ini, karena penyalahgunaan kendaraan dinas dapat menimbulkan sanksi sosial dari masyarakat. Potensi pelanggaran ini semakin besar mengingat libur Lebaran yang panjang, di mana banyak ASN yang memanfaatkan waktu tersebut untuk mudik ke kampung halaman.
Meskipun demikian, Wahid mengakui bahwa beberapa dinas tetap beroperasi selama libur Lebaran, seperti Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Puskesmas, dan lainnya. "Mereka ada piket. Kalau ada yang menggunakan mobil dinas di sekitar Depok saat libur Lebaran, ya jangan dianggap itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Jadi dilihat dulu kebutuhan atau tugasnya apa," jelasnya. Wahid menekankan pentingnya ASN untuk selalu menjaga perilaku dan citra sebagai abdi negara yang bertanggung jawab.
Kendaraan Dinas: Milik Negara, Bukan Milik Pribadi
Wahid Siryono memberikan analogi yang menarik untuk menggambarkan pentingnya menjaga integritas dalam penggunaan kendaraan dinas. "Intinya, sebagai aparatur, kita dilihat dan diamati oleh publik. Ibarat ikan di dalam akuarium, seluruh tindakan dan perilaku kita sebagai aparatur sipil negara akan mendapat perhatian," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan aset negara, termasuk kendaraan dinas.
Lebih lanjut, Wahid menjelaskan bahwa hingga saat ini Pemkot Depok masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat atau kepala daerah terkait aturan penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran. "Kami masih menunggu aturan dan kebijakan lebih lanjut," katanya. Ketiadaan aturan resmi tersebut tidak mengurangi kewajiban ASN untuk tetap mematuhi etika dan aturan penggunaan kendaraan dinas yang berlaku.
Meskipun belum ada aturan tertulis yang spesifik, Pemkot Depok berharap seluruh ASN dapat memahami dan menaati etika penggunaan kendaraan dinas. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Penggunaan kendaraan dinas harus benar-benar dikhususkan untuk kepentingan kedinasan dan demi pelayanan masyarakat.
Antisipasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas
Menjelang libur Lebaran, pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas akan diperketat. Meskipun belum ada detail mekanisme pengawasan yang diungkapkan, pernyataan Wahid Siryono mengindikasikan adanya komitmen Pemkot Depok untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas. Hal ini sejalan dengan upaya Pemkot Depok untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Imbauan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar selalu berpedoman pada peraturan dan etika dalam menjalankan tugas. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan kendaraan dinas yang merugikan negara dan citra ASN.
Pemkot Depok berharap langkah-langkah preventif ini dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran. Kesadaran dan tanggung jawab ASN menjadi faktor penting dalam keberhasilan upaya ini. Dengan demikian, penggunaan kendaraan dinas dapat benar-benar dimaksimalkan untuk kepentingan pelayanan publik.
Sebagai penutup, Pemkot Depok kembali menegaskan pentingnya penggunaan kendaraan dinas yang bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku. ASN diharapkan dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai abdi negara.