Pemkot Bekasi Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1446 H guna mencegah korupsi dan gratifikasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1446 Hijriah. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bernomor 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA, yang dikeluarkan pada Rabu, 20 Maret 2024. Surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mencegah potensi korupsi dan gratifikasi. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri dianggap berpotensi menimbulkan penyimpangan. "Sudah saya tandatangani hari ini dan tadi juga langsung disampaikan ke segenap aparatur pemerintahan di wilayah Kota Bekasi," ujar Tri Adhianto.
Larangan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, yang dimiliki Pemkot Bekasi. ASN dan non-ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas tersebut untuk mudik, liburan, atau kepentingan di luar dinas selama periode libur Idul Fitri. Hal ini ditegaskan untuk memastikan penggunaan kendaraan dinas sesuai peruntukannya dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas dan Sanksi yang Diterapkan
Surat edaran tersebut secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur Idul Fitri. Hal ini meliputi penggunaan kendaraan untuk mudik, liburan, atau keperluan lain di luar tugas kedinasan. Larangan ini berlaku bagi seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tanpa terkecuali.
Selain larangan penggunaan, surat edaran juga menekankan pentingnya pengamanan fisik kendaraan dinas selama periode libur. Pemegang kendaraan dinas bertanggung jawab atas kondisi kendaraan selama masa tersebut. Kerusakan atau kehilangan kendaraan dinas selama periode libur menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang bersangkutan.
Pemkot Bekasi tidak mentolerir pelanggaran terhadap aturan ini. Tri Adhianto menegaskan bahwa sanksi disiplin akan diberikan kepada ASN dan non-ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami melarang keras adanya praktik memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain," tegas Tri Adhianto.
Langkah Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi
Langkah Pemkot Bekasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi, khususnya yang berkaitan dengan hari raya keagamaan. Dengan melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur Idul Fitri, Pemkot Bekasi berharap dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan menjaga integritas aparatur pemerintah.
Surat edaran ini juga menekankan pentingnya tanggung jawab dan akuntabilitas para ASN dan non-ASN dalam penggunaan aset negara. Penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya, dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi. Dengan meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas, diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pemkot Bekasi berkomitmen untuk terus berupaya mencegah korupsi dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran merupakan salah satu langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab atas penggunaan aset negara yang dipercayakan kepada mereka.
Kesimpulan
Penerbitan surat edaran larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik oleh Pemkot Bekasi merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi. Komitmen Pemkot Bekasi dalam menegakkan aturan dan memberikan sanksi tegas diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.