{{caption}}
Pemkot Palembang Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Sanksi Menanti Pelanggar

Pemerintah Kota Palembang melarang ASN mudik menggunakan mobil dinas selama libur Idul Fitri 1446 H/2025 dan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi yang melanggar.

{{caption}}
Mobil Dinas Pemkab Mojokerto Dilarang untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran dan menekankan pentingnya ASN tetap bertugas melayani masyarakat selama libur.

{{caption}}
Pemkab Lebak Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Pemerintah Kabupaten Lebak mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN untuk mudik Lebaran 2025, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.

{{caption}}
Pemkab Batang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Pemerintah Kabupaten Batang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 dan menekankan penggunaan mobil dinas hanya untuk kepentingan kedinasan, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

{{caption}}
Pemkot Bengkulu Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Kota Bengkulu melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1446 H, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar; Gubernur Bengkulu juga mengeluarkan larangan serupa, namun kebijakan mengikuti arahan Presiden.

{{caption}}
Bupati Karawang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran demi menjaga integritas dan disiplin aparatur negara serta efisiensi penggunaan anggaran.

{{caption}}
Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas: Pemkab Konawe Selatan Beri Sanksi Tegas

Pemkab Konawe Selatan melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025 dan akan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar.

{{caption}}
ASN Pemkot Bandung Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melarang ASN Pemkot Bandung menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran demi memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya dan menjadi contoh dalam menaati aturan.

{{caption}}
ASN Jaktim Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-siap Kena Sanksi!

Pemerintah Kota Jakarta Timur melarang ASN mudik Lebaran dengan mobil dinas; Gubernur DKI Jakarta juga mengeluarkan larangan serupa dengan ancaman sanksi tegas.

{{caption}}
Pemkot Bekasi Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1446 H guna mencegah korupsi dan gratifikasi.

{{caption}}
Pemkot Depok Ingatkan ASN: Kendaraan Dinas Bukan untuk Mudik Lebaran!

Pemerintah Kota Depok mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas, terutama menjelang libur Lebaran 2025, untuk kepentingan pribadi.

{{caption}}
ASN DKI Jakarta Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-Siap Kena Sanksi!

Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025, sesuai aturan yang berlaku.