Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik Lebaran, Wali Kota Tangerang Tegaskan Aturan
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengeluarkan larangan tegas penggunaan kendaraan dinas, baik pelat merah maupun hitam, untuk mudik Lebaran demi menjaga akuntabilitas dan pelayanan publik.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Larangan ini berlaku bagi seluruh kendaraan dinas, baik yang berpelat merah maupun hitam, termasuk kendaraan dinas yang disewa dengan pelat hitam. Kebijakan ini diumumkan pada Rabu di Tangerang dan tertuang dalam surat edaran yang telah disebarluaskan kepada seluruh perangkat daerah dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara. Wali Kota Sachrudin menekankan pentingnya memastikan bahwa kendaraan dinas tetap tersedia dan dapat digunakan untuk keperluan operasional pelayanan masyarakat selama periode libur Lebaran. Dengan demikian, pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun memasuki masa cuti bersama.
Langkah tegas ini juga sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan penggunaan kendaraan dinas sesuai peruntukannya. Pemerintah Kota Tangerang membuka saluran pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Larangan Mudik dan Akuntabilitas Penggunaan Aset Negara
Surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Tangerang tersebut secara jelas mengatur larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Hal ini ditegaskan kembali oleh Wali Kota Sachrudin yang menyatakan bahwa tidak ada pengecualian, termasuk untuk kendaraan dinas yang berstatus sewa dengan pelat hitam. Semua kendaraan dinas harus tetap berada di wilayah operasionalnya dan siap digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Tangerang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Dengan memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, maka potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Wali Kota Sachrudin juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas akan terus ditingkatkan. Masyarakat didorong untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan kendaraan dinas dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk memastikan efektivitas kebijakan ini.
Dukungan Wakil Wali Kota dan Pentingnya Disiplin ASN
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Ia menekankan pentingnya kepatuhan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap aturan tersebut demi menjaga disiplin dan etika birokrasi. ASN diharapkan memahami bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.
Maryono berharap agar tidak ada pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran tersebut berpotensi merugikan negara dan mencoreng citra pemerintahan yang bersih dan melayani. Komitmen terhadap aturan ini menunjukkan integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dengan adanya dukungan dari Wakil Wali Kota, diharapkan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan konsisten. Hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan Kota Tangerang yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan aset negara.
Pemerintah Kota Tangerang berharap seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi aturan ini. Dengan begitu, pelayanan publik dapat tetap berjalan optimal selama libur Lebaran, dan citra pemerintahan yang bersih dapat terus dijaga.
"Termasuk kendaraan dinas yang berstatus sewa dengan pelat hitam, tetap dilarang digunakan untuk mudik. Hal ini sesuai dengan aturan dalam surat edaran yang telah kami keluarkan," kata Wali Kota Sachrudin. "Jangan sampai ada pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mencoreng citra pemerintahan yang bersih," tegas Wakil Wali Kota Maryono.