Mobil Dinas Pemkab Mojokerto Dilarang untuk Mudik Lebaran
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran dan menekankan pentingnya ASN tetap bertugas melayani masyarakat selama libur.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Jawa Timur, memastikan bahwa kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah setempat dilarang digunakan untuk mudik Lebaran. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, dalam apel kendaraan dinas roda empat yang digelar pada Kamis, 27 Maret 2023. Apel tersebut bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sesuai fungsinya, yaitu untuk kepentingan dan perjalanan dinas.
Bupati Barra menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mojokerto dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau keperluan pribadi lainnya. Larangan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. "Kegiatan ini digelar untuk memastikan agar kendaraan dinas para perangkat daerah tetap digunakan sesuai dengan fungsinya," tegas Bupati Barra.
Lebih lanjut, Bupati Barra menjelaskan bahwa pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi penggunaan aset negara. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan kendaraan dinas digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Larangan Mudik dan Pelayanan Publik
Bupati Barra menekankan pentingnya ASN tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat meskipun selama hari libur dan cuti bersama. "ASN yang akan bepergian keluar wilayah Kabupaten Mojokerto, tidak dibenarkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik (atau kepentingan pribadi lainnya)," ujarnya. Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk mematuhi aturan ini agar ketertiban penggunaan kendaraan dinas dapat terjaga.
Meskipun cuti bersama dan libur Lebaran berlangsung, beberapa bidang pelayanan publik tetap beroperasi. ASN di bidang pelayanan kesehatan, pariwisata, kelancaran lalu lintas, dan keamanan serta ketertiban masyarakat tetap bertugas untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Mojokerto dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warganya.
Dengan adanya apel kendaraan dinas ini, Pemkab Mojokerto menunjukkan keseriusannya dalam mengawasi penggunaan aset negara dan memastikan ASN menjalankan tugasnya dengan bertanggung jawab. Langkah ini diharapkan dapat memberikan contoh baik dalam pengelolaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Pemkab Mojokerto berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran merupakan salah satu upaya untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan mematuhi aturan ini, ASN diharapkan dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan dinas. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan dan memastikan kendaraan dinas digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pelayanan publik.
Dengan adanya peraturan ini diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga citra dan reputasi pemerintah daerah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Gus Barra, sapaan akrab Bupati Mojokerto, juga mengingatkan pentingnya ASN tetap memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama. Beliau menekankan bahwa beberapa sektor pelayanan publik tetap beroperasi untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Secara keseluruhan, langkah Pemkab Mojokerto ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.