Pemkab Mukomuko Larang Pejabat Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, menegaskan aturan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan kedinasan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Bengkulu, mengeluarkan kebijakan tegas menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Larangan ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto, dalam wawancara pada Selasa, 25 Maret.
Abdiyanto menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas semata-mata untuk kepentingan kedinasan. "Secara tertulis tentu kita tidak ada memberikan izin, karena penggunaan kendaraan dinas itu untuk kepentingan dinas" tegasnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas dan menegakkan aturan penggunaan kendaraan dinas yang telah lama berlaku.
Aturan tersebut, menurut Sekda, telah dipahami oleh seluruh kepala OPD. Hal ini tertuang jelas dalam berita acara penyerahan kendaraan dinas dari Pemkab Mukomuko kepada masing-masing pejabat. Berita acara tersebut secara tegas menyebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan dan bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas dan Pemeliharaan
Sekda Abdiyanto menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang tercantum dalam berita acara penyerahan kendaraan dinas. Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan dinas merupakan pelanggaran. Selain itu, para kepala OPD juga berkewajiban menjaga dan memelihara kendaraan dinas yang dipercayakan kepada mereka.
Lebih lanjut, Abdiyanto memberikan imbauan kepada seluruh kepala OPD untuk merawat kendaraan dinas dengan baik agar usia pakai kendaraan tersebut dapat lebih panjang. Hal ini penting untuk menjaga aset pemerintah daerah dan memastikan efisiensi penggunaan anggaran.
Meskipun pada tahun 2024 Pemkab Mukomuko telah menerbitkan surat edaran bupati terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran berdasarkan petunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tahun ini belum ada surat edaran resmi yang dikeluarkan. Namun, larangan tersebut tetap berlaku dan ditegaskan kembali melalui pernyataan resmi Sekda.
Konteks dan Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini sejalan dengan upaya Pemkab Mukomuko dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Penggunaan fasilitas negara harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik.
Pemkab Mukomuko telah konsisten dalam menegakkan aturan penggunaan kendaraan dinas. Surat edaran tahun 2024 yang dikeluarkan berdasarkan arahan KPK merupakan bukti komitmen Pemkab Mukomuko dalam mencegah korupsi dan memastikan penggunaan anggaran negara secara efektif dan efisien. Meskipun tanpa surat edaran baru tahun ini, larangan tersebut tetap berlaku dan diharapkan mendapat dukungan penuh dari seluruh kepala OPD.
Dengan ditegaskannya kembali larangan ini, diharapkan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menggunakan kendaraan dinas sesuai peruntukannya. Hal ini penting untuk menjaga citra positif pemerintah daerah dan memastikan terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Langkah Pemkab Mukomuko ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara. Semoga kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga penggunaan fasilitas negara.