ASN Kota Bengkulu Boleh Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Pemprov Bengkulu Tetap Larang
Wali Kota Bengkulu mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas saat Idul Fitri, berbeda dengan Pemprov Bengkulu yang tetap melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur Lebaran.

Kota Bengkulu, 19 Maret 2024 - Perbedaan kebijakan penggunaan kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Idul Fitri 1446 Hijriah muncul antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, memberikan izin penggunaan mobil dinas bagi ASN Pemkot, sementara Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, justru mengeluarkan larangan serupa bagi ASN di lingkungan Pemprov.
Keputusan Wali Kota Dedy didasari atas pertimbangan kebutuhan ASN yang mungkin tidak memiliki kendaraan pribadi. Ia menyatakan, "Prinsipnya kita mengizinkan kepada ASN dan pejabat (menggunakan mobil dinas), namun tetap menunggu arahan dari pemerintah pusat." Namun, Pemkot Bengkulu tetap akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan dinas selama libur Idul Fitri. Kebijakan ini bersifat fleksibel, bergantung pada aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat nantinya.
Perbedaan kebijakan ini menimbulkan dinamika tersendiri. Di satu sisi, Pemkot Bengkulu memberikan kelonggaran, sementara di sisi lain, Pemprov Bengkulu bersikap lebih tegas. Hal ini tentunya akan memicu beragam tanggapan dari para ASN di kedua lingkungan pemerintahan tersebut. Situasi ini juga menyoroti pentingnya konsistensi kebijakan pemerintah dalam mengatur penggunaan aset negara, khususnya kendaraan dinas.
Kebijakan Berbeda Pemkot dan Pemprov Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi menjelaskan bahwa izin penggunaan mobil dinas ini diberikan dengan catatan. ASN yang menggunakan mobil dinas tetap harus bertanggung jawab atas penggunaan dan perawatannya. Izin ini terutama ditujukan bagi ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi dan membutuhkan kendaraan untuk mudik. "Andai nanti tidak boleh menggunakan mobil dinas, maka kita mengikuti, namun sebaliknya jika disesuaikan dengan kepala daerah, maka kalau saya ditanya selama ASN tidak memiliki kendaraan pribadi dan ingin menggunakan silahkan saja," ujar Dedy.
Berbeda dengan Pemkot Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN Pemprov Bengkulu selama libur Idul Fitri. Larangan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi selama periode libur tersebut. Gubernur menekankan pentingnya penggunaan kendaraan dinas sesuai peruntukannya.
Namun, Gubernur Helmi juga menambahkan bahwa kebijakan ini dapat berubah jika ada instruksi berbeda dari Presiden. "Ya, jangan dipakai untuk Lebaran, tapi kembali lagi pada keputusan Presiden. Jika Presiden memberikan izin pakai, ya, silahkan pakai. Namun sebaliknya, jika Presiden melarang maka jangan gunakan. Pemprov Bengkulu ikut aturan Presiden," tegas Helmi.
Sebelumnya, Pemprov Bengkulu sempat memberikan izin penggunaan kendaraan dinas bagi ASN selama mudik Idul Fitri, namun hanya di dalam wilayah Provinsi Bengkulu saja. Kebijakan ini menunjukkan adanya upaya untuk mengakomodasi kebutuhan ASN, namun tetap dengan batasan-batasan tertentu.
Puncak Arus Mudik di Bengkulu
Di tengah perbedaan kebijakan penggunaan kendaraan dinas tersebut, Provinsi Bengkulu memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada tanggal 28 hingga 30 Maret 2025. Prediksi ini tentunya akan berpengaruh pada pengaturan lalu lintas dan keamanan selama periode mudik Lebaran. Baik Pemkot maupun Pemprov Bengkulu diharapkan dapat berkoordinasi untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.
Perbedaan kebijakan ini menjadi sorotan publik. Beberapa pihak menilai pentingnya adanya kejelasan dan keseragaman kebijakan penggunaan kendaraan dinas di seluruh instansi pemerintah, agar tidak menimbulkan kebingungan dan kesenjangan. Diharapkan pemerintah pusat dapat segera memberikan arahan yang jelas terkait hal ini.
Dengan adanya perbedaan kebijakan ini, diharapkan masing-masing ASN dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku di instansi tempat mereka bekerja. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan efisiensi penggunaan aset negara.