Pemkot Kendari Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
Pemerintah Kota Kendari melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025 dan akan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi. Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, dalam sebuah pernyataan resmi di Kendari pada Senin lalu. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas tetap digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi ASN.
Wakil Wali Kota Kendari menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan masyarakat di Kota Kendari. Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, seperti mudik Lebaran, dianggap sebagai pelanggaran aturan. Sudirman menegaskan, "Namanya kendaraan dinas dipakai untuk dinas. Mudik lain lagi, silahkan gunakan kendaraan pribadi." Pernyataan ini secara jelas menunjukkan komitmen Pemkot Kendari dalam mengawasi penggunaan aset negara.
Bagi ASN yang tetap mengabaikan larangan dan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Pemkot Kendari telah menyiapkan sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga disiplin ASN. Pemkot Kendari berkomitmen untuk memastikan penggunaan kendaraan dinas sesuai peruntukannya dan akan melakukan pengawasan ketat selama periode mudik Lebaran.
Pengawasan Ketat Penggunaan Kendaraan Dinas
Untuk memastikan kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik berjalan efektif, Pemkot Kendari akan melakukan pemantauan secara intensif terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran. Mekanisme pengawasan yang akan diterapkan belum dijelaskan secara detail, namun dipastikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kendari tanpa terkecuali. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Kendari untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menyatakan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat, "Untuk pengawasannya nanti kita pantau." Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Pemkot Kendari dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas oleh ASN dan memastikan kendaraan tersebut tetap digunakan untuk kepentingan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Pemkot Kendari juga telah menetapkan jadwal libur Lebaran Idul Fitri 1446 H sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kendari diwajibkan untuk masuk kantor sesuai jadwal yang telah ditetapkan setelah periode libur Lebaran. Hal ini menunjukkan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sanksi Bagi Pelanggar
Meskipun belum dijelaskan secara detail mengenai jenis sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan, Wakil Wali Kota Kendari menegaskan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya konsekuensi yang jelas bagi ASN yang tidak mematuhi aturan penggunaan kendaraan dinas. Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Pemkot Kendari berharap kebijakan ini dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh ASN. Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran ini bertujuan untuk menjaga aset negara dan memastikan kendaraan dinas tetap digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan pelayanan publik di Kota Kendari tetap berjalan optimal selama periode mudik Lebaran.
Pemkot Kendari juga menghimbau seluruh ASN untuk merencanakan perjalanan mudik dengan baik dan menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini untuk menghindari pelanggaran aturan dan sanksi yang telah ditetapkan. Dengan adanya kerjasama dan kesadaran dari seluruh ASN, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
Aturan ini berlaku untuk seluruh ASN Pemkot Kendari tanpa terkecuali. Semua ASN diwajibkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan bertanggung jawab atas penggunaan kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawab mereka. Pemkot Kendari berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Libur Lebaran dan Kehadiran ASN
Terkait libur Lebaran, Pemkot Kendari akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Jadwal libur dan waktu masuk kerja setelah libur Lebaran akan diumumkan secara resmi oleh Pemkot Kendari. ASN diimbau untuk selalu memperhatikan pengumuman resmi dari pemerintah daerah terkait hal ini. Ketepatan waktu masuk kerja setelah libur Lebaran juga menjadi bagian penting dari kedisiplinan ASN.