Wamendagri Tegaskan Larangan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Sanksi Menanti!
Wamendagri Bima Arya menegaskan larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran dan akan menindak tegas Wali Kota Depok yang melanggar aturan tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik Lebaran merupakan pelanggaran. Pernyataan ini disampaikan usai melaksanakan Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Senin. Ia menekankan bahwa mobil dinas merupakan aset negara dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas dan pelayanan publik. Penggunaan untuk kepentingan pribadi, khususnya mudik Lebaran, dianggap sebagai pelanggaran yang dapat merugikan negara.
Bima Arya menjelaskan, "Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik, apalagi ada risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara." Ia menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan yang tidak bisa ditolerir.
Langkah tegas akan diambil terhadap pelanggaran tersebut. Wamendagri Bima Arya menyatakan akan memberikan sanksi kepada Wali Kota Depok, Supian Suri, yang telah mengizinkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. Sanksi tersebut akan diberikan melalui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, selaku pembina kepegawaian di wilayah tersebut.
Wali Kota Depok Beri Izin, Wamendagri Beri Sanksi
Keputusan Wali Kota Depok yang mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik menuai kritik tajam dari Wamendagri. Supian Suri beralasan bahwa izin tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para ASN. Ia juga menyebutkan bahwa sebagian ASN tidak memiliki kendaraan pribadi, sehingga penggunaan mobil dinas dianggap sebagai bentuk bantuan. "Enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan," kata Supian.
Namun, alasan tersebut tidak diindahkan oleh Wamendagri. Bima Arya menegaskan bahwa aturan terkait larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi tetap berlaku dan tidak akan ditoleransi. Ia mengingatkan seluruh kepala daerah untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan bahwa tanggung jawab atas mobil dinas tetap melekat pada pejabat ASN yang bersangkutan, meskipun mereka sedang bepergian. Hal ini, menurut Wali Kota Depok, menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam memberikan izin penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Konsekuensi Pelanggaran dan Himbauan Kepatuhan
Wamendagri Bima Arya memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah agar menaati peraturan yang berlaku. Penggunaan fasilitas negara, termasuk mobil dinas, untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, merupakan pelanggaran serius yang akan berakibat sanksi tegas. Tidak ada pengecualian bagi siapa pun, termasuk pejabat daerah.
Dengan adanya sanksi yang akan dijatuhkan kepada Wali Kota Depok, diharapkan dapat menjadi contoh dan peringatan bagi kepala daerah lainnya. Pemerintah pusat menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan penggunaan aset negara secara bertanggung jawab. Penggunaan mobil dinas harus diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa aset negara digunakan secara efektif dan efisien. Kerusakan yang mungkin terjadi akibat penggunaan mobil dinas untuk mudik dapat menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada siapa pun yang melanggarnya.
Kesimpulannya, pemerintah pusat menegaskan kembali larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Sanksi tegas akan diberikan kepada siapa pun yang melanggar aturan tersebut, sebagai upaya untuk menjaga aset negara dan memastikan penggunaan yang bertanggung jawab.