Potensi Korupsi Wali Kota Depok Terkait Izin Mobil Dinas Mudik Lebaran
Pengamat kebijakan publik menilai kebijakan Wali Kota Depok yang mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik berpotensi korupsi dan melanggar aturan administrasi pemerintahan.

Wali Kota Depok, Supian Suri, telah mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 1446 Hijriah. Kebijakan ini menuai kritik dan dinilai berpotensi menimbulkan tindakan korupsi oleh Riko Noviantoro, Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP). Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis di Depok.
Menurut Riko, jika ditemukan bukti kuat adanya kerugian negara akibat kebijakan tersebut, maka Wali Kota Depok berpotensi melanggar Undang-Undang Tipikor. Hal ini dikarenakan penggunaan mobil dinas seharusnya sesuai dengan peruntukannya, dan penggunaan untuk mudik pribadi dapat dianggap sebagai penyimpangan.
Lebih lanjut, Riko menjelaskan bahwa sanksi atas potensi pelanggaran tersebut dapat berupa hukuman sesuai dengan UU Tipikor. Selain itu, ASN yang terbukti menggunakan mobil dinas tidak sesuai peruntukan juga dapat dikenai sanksi sesuai UU ASN. Potensi pelanggaran lainnya juga dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Potensi Pelanggaran dan Sanksi yang Diberlakukan
Riko menjabarkan beberapa potensi pelanggaran yang mungkin terjadi terkait kebijakan tersebut. Salah satunya adalah pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik, di mana penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi dapat dianggap sebagai konflik kepentingan. Selain itu, penggunaan mobil dinas di luar peruntukan juga dapat dianggap sebagai pelanggaran kewenangan.
Ia menambahkan bahwa sanksi atas pelanggaran administratif dapat berupa teguran dan peringatan tertulis. Namun, jika terbukti ada kerugian negara, sanksi yang dijatuhkan akan jauh lebih berat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Riko menekankan pentingnya penggunaan mobil dinas sesuai dengan aturan yang berlaku. Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan tertentu, tetap berpotensi menimbulkan masalah hukum dan merugikan negara.
Alasan Wali Kota Depok Mengizinkan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
Wali Kota Depok, Supian Suri, mengungkapkan alasan di balik kebijakannya tersebut. Ia berpendapat bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga penggunaan mobil dinas dapat membantu mereka dalam perjalanan mudik. Hal ini juga dianggap sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian ASN selama ini.
Selain itu, Supian berharap kebijakan ini dapat mempermudah ASN kembali ke Depok setelah libur Lebaran, sehingga tidak terhambat masalah transportasi. Terakhir, ia menekankan bahwa ASN tetap bertanggung jawab atas kondisi dan keselamatan mobil dinas yang digunakan.
Meskipun Supian memberikan alasan yang terkesan bermaksud baik, kebijakan ini tetap menuai kritik dan dianggap berpotensi menimbulkan masalah hukum. Penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan penggunaan aset negara, termasuk mobil dinas, sesuai dengan aturan dan peruntukannya.
Kesimpulan
Pernyataan Riko Noviantoro yang menilai kebijakan Wali Kota Depok berpotensi korupsi menjadi sorotan publik. Penggunaan mobil dinas untuk mudik, meskipun dengan alasan tertentu, tetap rentan terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran hukum. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan aset negara sangat penting untuk mencegah potensi korupsi dan menjaga kepercayaan publik.