Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pemkot Palembang Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Sanksi Menanti Pelanggar
Pemkot Palembang Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Sanksi Menanti Pelanggar

Pemerintah Kota Palembang melarang ASN mudik menggunakan mobil dinas selama libur Idul Fitri 1446 H/2025 dan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Mobil Dinas Pemkab Mojokerto Dilarang untuk Mudik Lebaran
Mobil Dinas Pemkab Mojokerto Dilarang untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran dan menekankan pentingnya ASN tetap bertugas melayani masyarakat selama libur.

Pemkab Lebak Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
Pemkab Lebak Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Pemerintah Kabupaten Lebak mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN untuk mudik Lebaran 2025, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Larangan Mudik: Mobil Dinas Pemprov Jatim Dilarang Digunakan ASN untuk Lebaran
Larangan Mudik: Mobil Dinas Pemprov Jatim Dilarang Digunakan ASN untuk Lebaran

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran bagi ASN Pemprov Jatim; hanya mobil dinas untuk kepentingan negara yang diizinkan beroperasi.

Pemkab Batang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
Pemkab Batang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Pemerintah Kabupaten Batang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 dan menekankan penggunaan mobil dinas hanya untuk kepentingan kedinasan, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Pemkot Bengkulu Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pemkot Bengkulu Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Kota Bengkulu melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1446 H, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar; Gubernur Bengkulu juga mengeluarkan larangan serupa, namun kebijakan mengikuti arahan Presiden.

Bupati Karawang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Bupati Karawang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran demi menjaga integritas dan disiplin aparatur negara serta efisiensi penggunaan anggaran.

Pemprov NTB Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Pemprov NTB Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2024, kecuali bagi ASN yang berasal dari Pulau Lombok dan Sumbawa.

ASN Mataram Boleh Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Asal Tak Ganti Pelat Nomor!
ASN Mataram Boleh Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Asal Tak Ganti Pelat Nomor!

Pemerintah Kota Mataram mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025, tetapi dengan syarat pelat nomor kendaraan tidak boleh diganti; pelanggaran akan berujung pada penarikan kendaraan.

Pemprov Jabar Terapkan Work From Anywhere (WFA) Selama Libur Lebaran 2025
Pemprov Jabar Terapkan Work From Anywhere (WFA) Selama Libur Lebaran 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN selama libur Lebaran 2025 untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat, dengan pengajuan melalui aplikasi K-Mob.

ASN Kota Bengkulu Boleh Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Pemprov Bengkulu Tetap Larang
ASN Kota Bengkulu Boleh Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Pemprov Bengkulu Tetap Larang

Wali Kota Bengkulu mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas saat Idul Fitri, berbeda dengan Pemprov Bengkulu yang tetap melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur Lebaran.

ASN DIY Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
ASN DIY Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Sekda DIY tegaskan larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 dan ingatkan pentingnya pelayanan publik tetap berjalan optimal selama work from anywhere (WFA).