ASN Lumajang Boleh Pakai Mobil Dinas saat Mudik Lebaran 2025, Begini Ketentuannya
Pemerintah Kabupaten Lumajang mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 dengan syarat menanggung sendiri biaya operasional dan menggunakan BBM nonsubsidi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas selama periode mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini diumumkan pada Jumat, 28 Maret 2025, melalui keterangan tertulis Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan perawatan kendaraan dan efisiensi, sekaligus memberikan kesempatan ASN untuk bersilaturahmi dengan keluarga.
Sekda Agus Triyono menjelaskan bahwa ASN diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mengunjungi keluarga selama masa cuti bersama Lebaran. Tidak ada kewajiban untuk mengganti pelat nomor kendaraan dinas. Penggunaan mobil dinas ini berlaku selama periode libur resmi, memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk mengatur waktu kunjungan mereka.
Alasan utama di balik kebijakan ini adalah untuk menjaga kondisi kendaraan dinas. Dengan meninggalkan mobil dinas di kantor dalam waktu lama selama libur panjang, dikhawatirkan akan terjadi kerusakan atau kurangnya perawatan. Dengan membawa mobil dinas, ASN diharapkan dapat turut serta dalam pemeliharaan kendaraan negara.
Ketentuan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
Meskipun diizinkan menggunakan mobil dinas, ASN di Lumajang tetap berkewajiban menanggung seluruh biaya operasional selama perjalanan mudik. Biaya ini meliputi bahan bakar minyak (BBM), biaya tol, dan biaya perawatan lainnya. Hal penting yang ditekankan adalah penggunaan BBM jenis nonsubsidi, sesuai dengan aturan penggunaan kendaraan dinas yang berlaku.
Sekda Agus Triyono menegaskan bahwa penggunaan anggaran kantor untuk biaya operasional mobil dinas selama mudik Lebaran dilarang keras. ASN diwajibkan untuk membiayai sendiri seluruh pengeluaran tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan aset negara.
Pemkab Lumajang berharap kebijakan ini memberikan manfaat bagi ASN dan keluarga mereka tanpa melanggar aturan yang berlaku. Dengan demikian, ASN dapat menjalankan tugasnya dengan baik sembari menjaga aset negara tetap dalam kondisi prima.
Libur Lebaran dan Kebijakan WFA
Libur panjang ASN di Lumajang dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025 berlangsung selama 11 hari, mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Selain itu, Pemkab Lumajang juga menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) yang memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk bekerja dari lokasi yang lebih nyaman, termasuk dari kampung halaman mereka.
Dengan adanya kebijakan WFA, ASN dapat tetap produktif selama masa libur panjang. Hal ini selaras dengan upaya Pemkab Lumajang untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal, sembari menjaga aset negara tetap terawat dengan baik. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat silaturahmi selama periode Lebaran.
Dengan mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik, Pemkab Lumajang berupaya menyeimbangkan kebutuhan ASN untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan tanggung jawab dalam menjaga aset negara. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan ASN.
Diharapkan, kebijakan ini berjalan lancar dan efektif, serta memberikan dampak positif bagi ASN dan Pemkab Lumajang secara keseluruhan. Dengan pengawasan yang ketat dan kepatuhan ASN terhadap aturan yang berlaku, diharapkan tidak akan ada penyalahgunaan mobil dinas.