Pemkab Bantul Tolak WFA ASN Jelang Lebaran 2025: Fokus Layani Pemudik
Pemerintah Kabupaten Bantul memutuskan untuk tidak memberlakukan kebijakan WFA bagi ASN jelang Lebaran 2025, karena fokus pada persiapan menyambut pemudik dan kelancaran arus mudik.

Bantul, 20 Maret 2025 (ANTARA) - Menjelang libur cuti bersama dan libur nasional Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengambil keputusan penting terkait kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbeda dengan beberapa daerah lain, Pemkab Bantul memilih untuk tidak memberlakukan WFA.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja, dalam keterangan pers di Bantul, Kamis. Alasannya jelas: tidak ada urgensi yang mengharuskan penerapan WFA di Bantul. Kondisi Bantul berbeda dengan kota-kota besar seperti Jakarta yang menerapkan WFA untuk mengurangi kemacetan arus mudik.
"WFA menjelang Lebaran itu filosofinya mengurai kemacetan. Kalau kita lihat di Jakarta misalnya yang sebagian besar instansi pemerintah menerapkan WFA, karena banyak perantau yang akan mudik, kalau di Bantul, kebalikannya. Justru yang menerima pemudik," jelas Sekda Agus Budiraharja.
Pemkab Bantul Prioritaskan Kesiapan Mudik Lebaran 2025
Bantul, sebagai daerah tujuan mudik bagi banyak perantau, justru akan fokus pada berbagai persiapan untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025. Berbagai upaya dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi para pemudik.
Perbaikan infrastruktur menjadi prioritas utama. Pemkab Bantul tengah memperbaiki jalan, menambah rambu-rambu lalu lintas, dan mengecek jalur-jalur mudik. Selain itu, kesiapan layanan fasilitas kesehatan dan sektor pariwisata juga menjadi perhatian serius, mengingat Bantul juga menjadi destinasi wisata bagi para pemudik.
"Pekerjaan-pekerjaan itu tidak bisa dilakukan dari jarak jauh. Jadi justru kita sedang mempersiapkan banyak hal agar para pemudik yang datang ke Bantul semakin nyaman," tambah Sekda Agus Budiraharja.
Meskipun demikian, Pemkab Bantul tetap memberikan keleluasaan bagi ASN yang membutuhkan waktu tambahan untuk mudik dengan mengambil cuti yang bersambung dengan cuti bersama dan libur Lebaran.
Kebijakan WFA dan Surat Edaran Kemenpan RB
Kebijakan WFA bagi ASN sebetulnya telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 2 Tahun 2025. SE tersebut mengatur pelaksanaan WFA mulai 24 sampai 27 Maret 2025.
Tujuan utama WFA adalah untuk memberikan fleksibilitas bagi pegawai dalam bekerja dan mengurangi kemacetan lalu lintas saat arus mudik. Namun, Pemkab Bantul menilai konteks di daerahnya berbeda sehingga kebijakan tersebut tidak diterapkan.
Dengan demikian, ASN di lingkungan Pemkab Bantul tetap diharuskan bekerja di kantor selama periode tersebut. Fokus utama Pemkab Bantul adalah memastikan kelancaran dan kenyamanan arus mudik Lebaran 2025 bagi para pemudik yang datang ke Bantul.
Meskipun tidak menerapkan WFA, Pemkab Bantul tetap memberikan kesempatan bagi ASN untuk mengambil cuti jika memang dibutuhkan untuk keperluan mudik Lebaran.