Pemprov Banten Atur Tugas ASN Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2025
Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan surat edaran untuk mengatur tugas ASN selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H guna mengantisipasi lonjakan arus mudik.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 untuk mengatur tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H. SE ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama periode mudik Lebaran 2025.
SE yang dikeluarkan pada 24 Maret 2025 ini berlaku hingga 11 April 2025. Aturan ini mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, termasuk work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA), yang akan diatur oleh masing-masing perangkat daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran pelayanan publik meskipun terjadi peningkatan mobilitas masyarakat.
Pemprov Banten berupaya menyeimbangkan kebutuhan pelayanan publik dengan hak cuti ASN. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah atau lokasi lain. Hal ini juga sebagai upaya untuk mengurangi potensi penumpukan di kantor pemerintahan selama periode mudik Lebaran.
Penyesuaian Tugas Kedinasan ASN Pemprov Banten
SE tersebut secara rinci mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama periode libur. Masing-masing perangkat daerah diberikan kewenangan untuk menentukan proporsi WFO, WFH, dan WFA. Namun, SE membatasi maksimal 20 persen pegawai yang dapat melaksanakan WFH dan WFA. Kehadiran ASN yang WFH dan WFA akan dipantau melalui SIMASTEN Mobile.
Selama bekerja dari rumah atau lokasi lain, ASN diwajibkan selalu mengaktifkan alat komunikasi dan perangkat kerja, serta merespons arahan pimpinan dengan segera. Koordinasi kerja dapat dilakukan melalui berbagai platform digital seperti WhatsApp, Zoom, dan Google Meet. Meskipun bekerja di luar kantor, ASN tetap berkewajiban melaporkan kinerja kepada atasan masing-masing.
Pemprov Banten juga menekankan pentingnya pengawasan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik. Kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan menjamin aksesibilitas pelayanan publik yang langsung berdampak pada masyarakat. Pengaturan jam kerja bergilir juga diatur agar tidak mengganggu pelayanan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Pengawasan dan Sanksi
SE ini juga mengatur mengenai pengawasan dan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Pelanggaran disiplin akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua ASN mematuhi aturan dan menjalankan tugasnya dengan bertanggung jawab.
Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 dan Surat Edaran Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 55 Tahun 2024. Kedua surat edaran tersebut mengatur mengenai libur nasional dan cuti bersama, serta penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN.
Dengan adanya pengaturan yang jelas dan terstruktur ini, diharapkan pelaksanaan tugas kedinasan ASN Pemprov Banten tetap berjalan optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama, sekaligus mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2025 tanpa mengorbankan pelayanan publik.
"Pelaksanaan tugas kedinasan WFH dan WFA maksimal 20 persen dari jumlah pegawai. Absen bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan WFH dan WFA dengan menggunakan SIMASTEN Mobile sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian kutipan dalam SE tersebut.