ASN DKI Jakarta Capai 93 Persen Kehadiran di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran
Tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mencapai 93,44 persen pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran, dengan sebagian kecil tidak hadir karena alasan sah dan tanpa keterangan.

Hari pertama kerja setelah libur panjang Lebaran dan Nyepi, Selasa (8/4), menunjukan tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang cukup tinggi. Sebanyak 93,44 persen ASN DKI Jakarta hadir, menunjukkan komitmen mereka terhadap pelayanan publik. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, dalam keterangan resminya pada Rabu (9/4).
Namun, terdapat sejumlah ASN yang tidak masuk kerja. Dari data yang dihimpun, 5,15 persen ASN DKI Jakarta tidak hadir dengan keterangan yang sah. Alasan ketidakhadiran tersebut beragam, mulai dari cuti tahunan, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, hingga cuti sakit. Sementara itu, terdapat 1,41 persen ASN yang tidak hadir tanpa keterangan sama sekali.
Ketidakhadiran ASN tanpa keterangan sah ini tentu menjadi perhatian serius. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa hal ini akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi disiplin akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan kehadiran.
Kehadiran ASN dan Sanksi Disiplin
Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan proses penindakan terhadap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. "Prosesnya diawali dengan pemeriksaan oleh atasan langsung. Jika terbukti bersalah, pegawai tersebut akan dikenakan sanksi disiplin,” tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan disiplin ASN dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
BKD DKI Jakarta terus memantau dan memastikan kehadiran pegawai. Mereka berkomitmen untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar. Setiap perangkat daerah bertanggung jawab atas tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga pelayanan publik tetap terjaga meskipun ada beberapa ASN yang tidak hadir.
Chaidir berharap, kepatuhan terhadap peraturan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Disiplin ASN menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat dari kinerja ASN yang optimal.
Kebijakan WFA dan Libur Nasional
Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 3 Tahun 2025. Kebijakan WFA ini sebelumnya berlaku hingga 3-5 April 2025, namun diperpanjang hingga 8 April 2025.
Perpanjangan kebijakan WFA ini bertujuan untuk menjamin produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Hal ini juga mempertimbangkan kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik pasca libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Libur Lebaran jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025, sementara cuti bersama berlangsung dari tanggal 2 hingga 7 April 2025. Kebijakan WFA diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan ASN dan sekaligus memastikan kelancaran pelayanan publik selama periode libur tersebut.
Dengan tingginya tingkat kehadiran ASN DKI Jakarta di hari pertama kerja pasca libur panjang, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan optimal dan masyarakat dapat terlayani dengan baik. Penerapan sanksi bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan juga menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga disiplin dan kinerja ASN.