Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
ASN dan PPPK Lebak Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran, Tanpa Catatan Pelanggaran
ASN dan PPPK Lebak Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran, Tanpa Catatan Pelanggaran

Pemerintah Kabupaten Lebak memastikan seluruh ASN dan PPPK telah kembali bertugas tanpa ada yang bolos kerja setelah libur panjang Idul Fitri 1446 H/2025 M, menunjukkan komitmen tinggi dalam pelayanan publik.

ASN DKI Jakarta Capai 93 Persen Kehadiran di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran
ASN DKI Jakarta Capai 93 Persen Kehadiran di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran

Tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mencapai 93,44 persen pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran, dengan sebagian kecil tidak hadir karena alasan sah dan tanpa keterangan.

Tegas! Wali Kota Palangka Raya Sanksi ASN yang Tak Masuk Kerja Usai Libur Lebaran
Tegas! Wali Kota Palangka Raya Sanksi ASN yang Tak Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang absen tanpa keterangan pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2025.

Pemkab Banyumas Pantau Kehadiran ASN Pasca Libur Lebaran 2025
Pemkab Banyumas Pantau Kehadiran ASN Pasca Libur Lebaran 2025

Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan pemantauan kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2025, dengan sebagian besar ASN hadir dan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Pemkot Surakarta Awasi Kehadiran ASN Hari Pertama Masuk Kerja Pasca-Lebaran
Pemkot Surakarta Awasi Kehadiran ASN Hari Pertama Masuk Kerja Pasca-Lebaran

Pemerintah Kota Surakarta melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama kerja pasca libur Lebaran, memberikan sanksi bagi yang tanpa keterangan tidak masuk.

PANRB Awasi Kinerja ASN Usai Libur Lebaran 2025: Sanksi Menanti yang Nakal!
PANRB Awasi Kinerja ASN Usai Libur Lebaran 2025: Sanksi Menanti yang Nakal!

Kementerian PANRB meminta PPK awasi kinerja ASN setelah libur Lebaran 2025 dan akan menindak tegas ASN yang melanggar aturan jam kerja.

ASN Pemkab Banyumas Diminta Kembali Kerja 8 April, Bupati Ingatkan Sanksi
ASN Pemkab Banyumas Diminta Kembali Kerja 8 April, Bupati Ingatkan Sanksi

Bupati Banyumas mengingatkan ASN untuk kembali bekerja pada 8 April 2025 setelah libur Lebaran, dengan ancaman sanksi bagi yang melanggar.

ASN Sulbar Wajib Laporkan Kehadiran Usai Cuti Bersama Idul Fitri 2025
ASN Sulbar Wajib Laporkan Kehadiran Usai Cuti Bersama Idul Fitri 2025

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mewajibkan seluruh ASN untuk melaporkan kehadirannya pascacuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025, dengan sanksi pemotongan TPP bagi yang tanpa alasan jelas absen.

ASN Lombok Tengah Masuk Kerja Pukul 08.00 WITA Selama Ramadhan
ASN Lombok Tengah Masuk Kerja Pukul 08.00 WITA Selama Ramadhan

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadhan, masuk pukul 08.00 WITA dengan total jam kerja per minggu berkurang, namun pelayanan publik tetap terjamin.