Tegas! Wali Kota Palangka Raya Sanksi ASN yang Tak Masuk Kerja Usai Libur Lebaran
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang absen tanpa keterangan pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2025.

Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Fairid Naparin, mengambil sikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur bersama Lebaran 2025. Ketegasan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Fairid di Palangka Raya, Selasa, 8 April 2025. Langkah ini diambil sebagai respon atas tingginya angka ketidakhadiran ASN setelah periode cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah.
Inspektorat Kota Palangka Raya telah ditugaskan untuk menyelidiki penyebab ketidakhadiran para ASN. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa alasan ketidakhadiran tersebut sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Wali Kota Fairid menekankan pentingnya akuntabilitas dan disiplin bagi seluruh ASN di lingkungan kerjanya. "Saya sudah meminta Inspektorat untuk melakukan pendalaman terhadap ketidakhadiran ASN pada hari pertama kerja hari ini," tegas Fairid.
Meskipun lebih dari 90 persen ASN telah masuk kerja, Wali Kota Fairid tetap berkomitmen untuk menindak tegas ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Baik itu karena membolos, mengambil cuti tanpa izin, sakit, atau alasan lainnya, semua akan diselidiki secara menyeluruh oleh Inspektorat. "Berdasar data dan laporan dari instansi yang ada, sementara ada 90 persen lebih ASN yang masuk kerja, sisanya tidak masuk. Apakah membolos, cuti, sakit atau apapun alasannya, ini yang akan didalami Inspektorat," jelasnya.
Disiplin ASN dan Kualitas Pelayanan Publik
Usai pelaksanaan apel besar dan silaturahmi ASN di halaman kantor wali kota, Wali Kota Fairid Naparin juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik bagi seluruh ASN. Beliau berharap agar setelah libur bersama, para ASN dapat kembali bekerja dengan semangat baru dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah kota untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan masyarakat.
Wali Kota juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam bekerja. Kehadiran tepat waktu merupakan cerminan dari profesionalisme dan dedikasi seorang ASN. Dengan kedisiplinan yang tinggi, diharapkan kinerja dan produktivitas kerja ASN dapat meningkat secara signifikan.
Lebih lanjut, Wali Kota berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. ASN diharapkan dapat lebih bertanggung jawab dan disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.
Puluhan ASN Terlambat Hadir Apel
Ironisnya, di tengah penegasan Wali Kota akan sanksi tegas bagi ASN yang tidak masuk kerja, puluhan ASN di lingkungan Pemkot Palangka Raya justru terlambat hadir dalam apel dan silaturahmi bersama di hari pertama kerja. Mereka terlihat berlarian menuju kantor wali kota ketika pintu gerbang hampir ditutup.
Para ASN yang terlambat tersebut bahkan harus memohon kepada petugas Satpol PP agar diizinkan masuk. Namun, petugas Satpol PP tetap konsisten dengan aturan yang berlaku dan tidak mengizinkan mereka masuk. Akibatnya, para ASN yang terlambat hanya dapat menunggu di luar gerbang kantor hingga apel pagi selesai.
Kejadian ini menjadi sorotan tersendiri, mengingat Wali Kota sendiri baru saja menekankan pentingnya kedisiplinan dan ketepatan waktu bagi seluruh ASN. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penerapan aturan dan kedisiplinan di lingkungan Pemkot Palangka Raya.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Palangka Raya. Kedisiplinan dan tanggung jawab merupakan kunci utama dalam memberikan pelayanan publik yang optimal dan maksimal. Semoga ke depannya, kejadian serupa tidak terulang kembali.