ASN Sulbar Wajib Laporkan Kehadiran Usai Cuti Bersama Idul Fitri 2025
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mewajibkan seluruh ASN untuk melaporkan kehadirannya pascacuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025, dengan sanksi pemotongan TPP bagi yang tanpa alasan jelas absen.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memberlakukan aturan wajib lapor bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pascacuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah atau tahun 2025. Aturan ini ditegaskan oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Herdin Ismail, di Mamuju pada Jumat lalu. Kebijakan ini memastikan pelayanan publik tetap optimal meskipun ASN mendapatkan waktu libur panjang.
Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Cuti bersama Idul Fitri tahun 2025 ditetapkan pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April, diawali dengan libur nasional pada 31 Maret dan 1 April, serta cuti bersama Hari Suci Nyepi pada 28 Maret. Wajib lapor kehadiran ASN ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak libur ASN dan kelancaran pelayanan publik.
"Seluruh ASN wajib melaporkan kehadirannya pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Idul Fitri," tegas Herdin Ismail. Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan ASN meskipun pemerintah memberikan keleluasaan untuk beristirahat selama periode cuti bersama. Aturan ini diharapkan dapat memastikan pelayanan publik di Sulbar tetap berjalan optimal selama dan setelah cuti bersama.
Wajib Lapor dan Sanksi bagi ASN Sulbar
Herdin Ismail menjelaskan bahwa kepala perangkat daerah wajib melaporkan kehadiran ASN pada hari pertama, kedua, dan ketiga setelah cuti bersama, yaitu tanggal 8, 9, dan 10 April 2025. Laporan ini bertujuan untuk memantau kehadiran ASN dan memastikan tidak ada penyalahgunaan cuti.
Bagi ASN yang absen tanpa alasan yang jelas, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen per hari. Sanksi ini diterapkan untuk memastikan kedisiplinan dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah Sulbar menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas pelayanan publik meskipun memberikan waktu libur yang cukup bagi ASN.
Meskipun memberikan waktu libur yang cukup, pemerintah menekankan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab ASN. "Meski memberikan keleluasaan bagi ASN untuk beristirahat, pemerintah menegaskan bahwa ada aturan ketat terkait kehadiran pascalibur," tegas Herdin Ismail. Hal ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama dan setelah cuti bersama.
Pelayanan Publik Tetap Optimal
Perangkat daerah yang mengelola layanan publik di Sulbar diminta untuk mengatur jadwal pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar selama cuti bersama. Hal ini penting untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap layanan publik yang dibutuhkan.
Pemprov Sulbar berharap kebijakan ini dapat menyeimbangkan hak cuti ASN dengan kelancaran pelayanan publik. "Kami ingin memastikan libur tetap berjalan, tetapi pelayanan kepada masyarakat juga tetap optimal," kata Herdin Ismail. Dengan demikian, ASN dapat menikmati libur dengan tenang, sementara pelayanan publik tetap terjaga kualitasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara hak cuti ASN dan kelancaran layanan publik. "Jadi, melalui kebijakan ini, para ASN juga dapat menikmati hari raya dan libur dengan tenang, tetapi pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik," terang Herdin Ismail. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap prima.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh ASN dan dapat berjalan efektif dalam menjaga kedisiplinan dan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Barat.