Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

ASN Sulbar Wajib Laporkan Kehadiran Usai Cuti Bersama Idul Fitri 2025
ASN Sulbar Wajib Laporkan Kehadiran Usai Cuti Bersama Idul Fitri 2025

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mewajibkan seluruh ASN untuk melaporkan kehadirannya pascacuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025, dengan sanksi pemotongan TPP bagi yang tanpa alasan jelas absen.

#planetantara
Pemkab Banyumas Pantau Kehadiran ASN Pasca Libur Lebaran 2025
Pemkab Banyumas Pantau Kehadiran ASN Pasca Libur Lebaran 2025

Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan pemantauan kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2025, dengan sebagian besar ASN hadir dan sanksi tegas bagi yang melanggar.

#planetantara
PANRB Awasi Kinerja ASN Usai Libur Lebaran 2025: Sanksi Menanti yang Nakal!
PANRB Awasi Kinerja ASN Usai Libur Lebaran 2025: Sanksi Menanti yang Nakal!

Kementerian PANRB meminta PPK awasi kinerja ASN setelah libur Lebaran 2025 dan akan menindak tegas ASN yang melanggar aturan jam kerja.

#planetantara
Pemkot Surakarta Awasi Kehadiran ASN Hari Pertama Masuk Kerja Pasca-Lebaran
Pemkot Surakarta Awasi Kehadiran ASN Hari Pertama Masuk Kerja Pasca-Lebaran

Pemerintah Kota Surakarta melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama kerja pasca libur Lebaran, memberikan sanksi bagi yang tanpa keterangan tidak masuk.

#planetantara
ASN Pemkot Bengkulu Diminta Tingkatkan Kinerja Usai Libur Lebaran
ASN Pemkot Bengkulu Diminta Tingkatkan Kinerja Usai Libur Lebaran

Pemkot Bengkulu meminta ASN dan PPPK meningkatkan kinerja setelah libur panjang Idul Fitri 1446 H, dengan pengawasan ketat terhadap absensi dan sanksi bagi yang melanggar.

#planetantara
Pemkot Bengkulu Sidak ASN Usai Libur Lebaran, Sanksi Menanti yang Nakal!
Pemkot Bengkulu Sidak ASN Usai Libur Lebaran, Sanksi Menanti yang Nakal!

Pemkot Bengkulu bentuk tim khusus untuk sidak ASN dan PPPK usai libur Lebaran, sanksi tegas siap diberikan bagi yang melanggar aturan kepegawaian.

#planetantara
ASN Situbondo Diingatkan Tak Absen Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran
ASN Situbondo Diingatkan Tak Absen Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran

Plt. Kepala Dispendikbud Situbondo, Fathor Rakhman, memberikan peringatan tegas kepada ASN agar tidak absen di hari pertama kerja pasca libur panjang Lebaran 1446 H, dengan ancaman sanksi bagi yang melanggar.

#planetantara
Gubernur Sumsel Ingatkan ASN: Disiplin Kerja Usai Libur Lebaran!
Gubernur Sumsel Ingatkan ASN: Disiplin Kerja Usai Libur Lebaran!

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengingatkan ASN untuk disiplin dan tidak telat bekerja setelah libur Lebaran 2025, dengan ancaman sanksi bagi yang melanggar.

#planetantara
68 ASN Aceh Barat Kena Sanksi Potong TPP karena Bolos Kerja!
68 ASN Aceh Barat Kena Sanksi Potong TPP karena Bolos Kerja!

68 ASN di Aceh Barat menerima sanksi pemotongan TPP 10 persen karena absen di hari pertama kerja setelah libur Lebaran, sebagai upaya penegakan disiplin dan peningkatan etos kerja.

#planetantara
Pemkot Serang Larang ASN Tambah Libur Usai Cuti Bersama Lebaran 2025
Pemkot Serang Larang ASN Tambah Libur Usai Cuti Bersama Lebaran 2025

Pemerintah Kota Serang melarang ASN menambah libur setelah cuti bersama Lebaran 2025 dan akan menindak tegas ASN yang melanggar.

#planetantara
Wagub Sulbar Minta ASN Tingkatkan Kedisiplinan Usai Libur Lebaran
Wagub Sulbar Minta ASN Tingkatkan Kedisiplinan Usai Libur Lebaran

Wakil Gubernur Sulbar meminta seluruh ASN meningkatkan kedisiplinan dan pelayanan publik pasca-libur Idul Fitri 1444 H, serta meminta kepala OPD mempertanggungjawabkan absensi pegawai.

#planetantara
ASN Rejang Lebong Dilarang Tambah Libur Lebaran 2025, Sanksi Menanti yang Melanggar
ASN Rejang Lebong Dilarang Tambah Libur Lebaran 2025, Sanksi Menanti yang Melanggar

Bupati Rejang Lebong melarang ASN menambah libur Lebaran 2025 di luar jadwal yang telah ditetapkan pemerintah, dengan ancaman sanksi bagi yang melanggar.

#planetantara