ASN Sulbar Dilarang Tambah Libur Lebaran, Sanksi 10 Persen TPP Menanti!
Pelaksana harian Sekda Sulbar ingatkan ASN untuk tidak memperpanjang libur Lebaran dan akan dikenakan sanksi pengurangan TPP 10 persen jika melanggar.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Pelaksana harian Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar, Herdin Ismail, menekankan agar ASN tidak menambah masa libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah yang telah ditetapkan. Pernyataan tersebut disampaikan di Mamuju pada Sabtu, 5 April 2025, dan menegaskan kewajiban ASN untuk kembali bertugas pada Selasa, 8 April 2025.
Kepatuhan ASN akan dipantau ketat. Apel ketaatan ASN Pemprov Sulbar pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran akan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga. Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, berhalangan hadir karena sedang melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci Mekah. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan kelancaran pelayanan publik.
Herdin Ismail menegaskan, penambahan masa libur Lebaran oleh ASN akan berdampak pada sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku. "Cuti libur Lebaran telah diberikan kepada ASN dalam jangka waktu yang cukup lama, sehingga ASN tidak boleh menambah waktu libur Lebaran dan libur bersama," tegasnya. Peringatan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal bagi masyarakat.
Ancaman Sanksi bagi ASN yang Tambah Libur
Bagi ASN yang terbukti menambah masa libur Lebaran, sanksi tegas telah disiapkan. Tidak main-main, sanksi berupa pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen akan diberikan kepada ASN yang menambah libur selama tiga hari, yaitu tanggal 8, 9, dan 10 April 2025. "Bagi ASN yang menambah liburan selama tiga hari, akan diberikan sanksi berupa pengurangan TPP sebesar 10 persen, dan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada," jelas Herdin Ismail. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Sulbar dalam menegakkan disiplin ASN.
Untuk memastikan kepatuhan tersebut, Pemprov Sulbar akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran. Sidak ini bertujuan untuk mendeteksi ASN yang menambah libur tanpa alasan yang sah. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan birokrasi tetap berjalan lancar dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal.
Penerapan sanksi tegas ini diharapkan dapat mencegah penambahan libur Lebaran oleh ASN. Dengan demikian, pelayanan publik di Sulbar dapat tetap berjalan dengan baik dan masyarakat tidak terganggu oleh ketidakhadiran ASN di kantor.
Pelayanan Publik Tetap Menjadi Prioritas
Herdin Ismail juga berharap agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sulbar dapat kembali bekerja dengan maksimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Peningkatan pelayanan publik di Sulbar menjadi prioritas utama, sehingga diharapkan tidak ada lagi kendala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat setelah libur Lebaran.
Dengan adanya peringatan dan ancaman sanksi ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sulbar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Langkah-langkah yang diambil oleh Pemprov Sulbar ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, meskipun memasuki masa libur Lebaran. Dengan adanya pengawasan dan sanksi yang tegas, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ASN dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Sulawesi Barat.